PONTIANAK - Sidang putusan kasus Mulyanto, buruh PT Duta Palma digelar di pengadilan Negeri Pontianak, Senin (29/7).
Dalam kasus ini, Mulyanto dijerat dengan pasal pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan pengerusakan terhadap kendaraan polisi saat terjadinya chaos pada aksi mogok kerja 19 Agustus 2023.
Sidang putusan ini diwarnai dengan massa aksi yang menuntut pembebasan terhadap Mulyanto. Massa aksi datang dengan spanduk berisi dukungan. Mereka menyanyikan lagu penyemangat bagi Mulyanto. Orasi bersahutan di depan kantor Pengadilan Negeri Pontianak pagi itu.
Koordinator aksi Asep Mulya menuturkan kasus Mulyanto adalah murni bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat. Sudah jelas, kata dia, serangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada 19 Agustus 2023 terhadap buruh yang melakukan aksi mogok kerja menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
"Aparat yang memulai dulu, kami hanya melakukan pembelaan dalam bentuk pembelaan diri agar kami tidak terancam. Karena banyak anak-anak, ibu-ibu. Tapi itu tadi, brutalitas aparat sangat-sangat parah sekali," kata Asep di Pontianak.
ia mengatakan, aksi itu merupakan gabungan aliansi buruh Sambas dan Bengkayang. Sekitar 200 orang tergabung dalam aksi itu. Saat ini, kata dia, para buruh tengah mogok kerja sejak 11 Juli 2024 llau.
"Kami meminta Mulyanto dibebaskan dari tuduhan dan kriminalisasi," tegasnya.(mif)
Editor : A'an