Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mohammad Bari Buka Bimtek Perumusan TPP Tahun 2024, Minimalisir Temuan dari Pihak Pemeriksa

A'an • Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:04 WIB

 

SAMBUTAN: Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari memberikan sambutan saat membuka Bimtek Perumusan TPP Tahun 2024, Rabu (31/7). 
SAMBUTAN: Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari memberikan sambutan saat membuka Bimtek Perumusan TPP Tahun 2024, Rabu (31/7). 

PONTIANAK - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) perumusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2024 di Hotel Aston, Rabu (31/7).

Kegiatan yang turut dihadiri Kabag Kepegawaian dan Anjab Kemendagri Jose Rizal itu, bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar hukum dalam menyusun kebijakan TPP di daerah. 

Selain itu, melalui Bimtek tersebut diharapkan dapat meminimalisir temuan dari pihak pemeriksa. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang dirugikan dengan melakukan pengembalian uang ke kas daerah karena dianggap merugikan negara.

"Dengan belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas maka dalam penyusunan Kebijakan TPP masih berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Pasal 58 Ayat (1) yang berbunyi pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Menindaklanjuti PP tersebut, lanjut dia, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah, sebagai petunjuk teknis dalam menyusun kebijakan di daerah.

Selain itu, Kemendagri setiap akhir Tahun Anggaran (TA) juga mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD untuk tahun berikutnya.

"Berpedoman pada aturan-aturan tersebut, daerah melakukan penyusunan kebijakan pemberian TPP, dan selanjutnya Mendagri mengeluarkan persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," ujarnya. 

Dalam implementasinya, dikatakan Bari masih terdapat perbedaan persepsi antardaerah. Yang kemudian menjadi pembanding oleh pihak pemeriksa, sehingga mengakibatkan kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian daerah.

"Dengan adanya Bimtek ini diharapkan para narasumber dapat membagikan informasi serinci-rincinya, dan penjelasan sejelas-jelasnya agar kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi antar daerah," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bari, dengan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemerintah Daerah yang akan berlaku efektif mulai 2026, diharapkan dia agar bisa diberikan informasi awal terhadap aturan tersebut.

"Saya, minta juga kepada seluruh peserta untuk berkonsentrasi, dan fokus dalam mengikuti kegiatan ini. Selain itu jangan sungkan untuk bertanya, dan berdiskusi lebih lanjut terhadap hal-hal yang dirasa masih belum dapat dipahami," tutupnya. (bar/r)

 

Editor : A'an
#Mohammad Bari #kalbar #bimtek #tpp