Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Didampingi 50 Pengacara, LAKI Minta Kapolri Buka Kembali Perkara Aseng di Polresta

A'an • Jumat, 2 Agustus 2024 | 15:29 WIB
Burhanudin Abdullah, Ketua DPP LAKI dan tokoh penggiat anti korupsi Indonesia dan Kalbar.
Burhanudin Abdullah, Ketua DPP LAKI dan tokoh penggiat anti korupsi Indonesia dan Kalbar.

PONTIANAK - DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Kapolri membuka kembali perkara Aseng yang ditangani Polresta Pontianak tahun 2014 silam.

Perkara tersebut berlandaskan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan nomor laporan LP/960/III/Kalbar/2014, yang dihentikan pada 30 Oktober 2017 melalui Ketetapan nomor: S.Tap/28/X/2017. LAKI menilai proses perkara yang ditangani Polresta Kota Pontianak menuai banyak kejanggalan, sehingga terindikasi terjadi rekayasa perkara.

LAKI mengklaim menemukan bukti baru (novum) yang menguatkan alasan membuka kembali kasus ini. Perkara ini sendiri dilaporkan Burhanudin Abdullah, yang juga Ketua Koperasi Kelautan dan Perikanan Indonesia Kalimantan Barat beberapa Waktu silam.

Selanjutnya pelapor telah berkirim surat ke Kapolri dengan bernomor 0245/KKPI/KB/HK/07.24 dan tertanggal 24 Juli 2024, berisi permintaan membuka kembali LP/960/III/2014, agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

Menurut Burhanudin perkara ini dianggapnya diduga terjadi kejanggalan dan terindikasi terjadinya rekayasa. Sebab berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, pelapor telah memenuhi syarat dengan lebih dari dua alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk. "Selain itu, prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga telah dipenuhi dengan adanya laporan polisi, surat perintah penyelidikan, dan surat perintah penyidikan," ucapnya.

Burhanudin menyayangkan penyidik menghentikan perkara ini berdasarkan keterangan tidak benar dari terlapor, Aseng dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlapor mengklaim tidak pernah menandatangani Surat Kuasa tertanggal 10 Oktober 2007 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Oktober 2007.

“Faktanya, pihak terlapor pernah melakukan pembayaran komitmen sejak 2007 hingga 2010, namun tidak membayar dari tahun 2010 hingga kini” katanya Jumat (2/8).

Dia menyebutkan terlapor mengakui dalam BAP bahwa, sengaja tidak membayar uang komisi karena merasa telah terjadi pengalihan operasional terhadap Kapal Motor LCT bernamakan kendaran terkenal sejak tahun 2010. Burhanudin menilai perkara ini sejak awal sudah diarahkan ke ranah perdata, padahal keterangan ahli jelas menyatakan adanya unsur pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Selain itu, Burhanudin juga menyoroti ketidakterbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh penyidik, meskipun sprindik (surat perintah penyidikan) sudah diterbitkan. Ini cukup bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Pasal 109 ayat 1 KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU/2015, yang menegaskan pentingnya penyampaian SPDP untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional terlapor dan pelapor.

"Makanya sekitar 50 advokat LAKI di seluruh Indonesia siap mendampingi Burhanudin sebagai pelapor. LAKI Kalbar dan Indonesia juga mendukung program POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam mewujudkan revolusi mental dan memantapkan soliditas serta profesionalisme POLRI untuk mendukung pembangunan nasional," ucapnya.

Burhanudin sangat yakin Polri mampu menuntaskan perkara ini dengan adil, meskipun terlapor dikenal sebagai pengusaha besar.(den)

Editor : A'an
#kalbar #LAKI #kasus