Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Komisi Yudisial Diminta Tindak Tegas Oknum Hakim Nakal

Miftahul Khair • Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:45 WIB
Diskusi publik jelang HUT ke-19 Komisi Yudisial di Pontianak, Selasa (13/8). (ISTIMEWA)
Diskusi publik jelang HUT ke-19 Komisi Yudisial di Pontianak, Selasa (13/8). (ISTIMEWA)

PONTIANAK - Komisi Yudisial diminta menindak tegas oknum hakim nakal di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Permintaan itu disampaikan 36 mahasiswa, saat menggelar diskusi publik di Kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Selasa (13/8).

“Kami minta KY harus berani menindak tegas oknum hakim nakal yang bertugas di Kalbar. Jangan takut. Kami selalu ada untuk memberikan dukungan. Saat ini penegakan hukum kita dalam kondisi tidak baik-baik,” kata Raziq, salah satu perwakilan mahasiswa di Pontianak.

Diskusi publik digelar dalam rangka memperingati HUT Komisi Yudisial ke-19 tahun 2024. Hadir dalam diskusi tersebut di antaranya Koordinator Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Budi Darmawan, beserta tiga asisten, yaitu Deny Kurniawah, Desy Viona Kwintari, Syahru Romadhoni.

PKY sengaja mengundang mahasiswa yang selama ini menjadi jejaring yang memang sudah lama bekerjasama. Undangan pesertanya sengaja kami batasi. Khsusus untuk jejaringan dari rekan-rekan mahasiwa. "Harapannya bisa mendapat kritikan dan saran untuk menunjang tugas KY,” kata Budi Darmawan.

Budi memaparkan, tentang tugas dan kewenangan Komisi Yudisial diantaranya soal pemantauan dan pelaporan. Masyarakat, lanjut Budi, bisa melaporkan oknum hakim kepada Komisi Yudisial. Tentunya laporan itu harus diserta bukti. Selanjut, kata Budi, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial.

Budi juga menyampaikan bahwa objek pengawasan pemantauan persidangan perkara bukanlah teknis yudisial atau putusan hakim. Pemantauan persidangan bersifat preventif guna memastikan persidangan sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diskusi public juga disertai dengan tanya jawab dari mahasiswa.(mif)

Editor : Miftahul Khair
#hakim #komisi yudisial #mahasiswa