PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan mobil kontainer ukuran 20 feet boleh melintas pukul 08.00-16.00 dan pukul 19.00-06.00 di kawasan Jalan Tanjungpura, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Adi Sucipto. Sementara itu untuk mobil kontainer ukuran 40 feet, hanya diperbolehkan melintas pukul 21.00-05.00 WIB.
Ibrahim menjelaskan berdasar Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016 tentang ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Pontianak, pada pasal 7 ayat 1 tertulis, angkutan peti kemas dengan ukuran 40 feet dan atau lebih, diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kota Pontianak pada pukul 21.00-05.00 WIB melalui jalan nasional dan jalan provinsi.
Peraturan Wali Kota Pontianak tersebut diperkuat lagi dengan pasal 9 berkaitan dengan Kewajiban dan Larangan. Pemilik dan/atau pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang dilarang operasional pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB.
Ibrahim mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016. “Ini saya sampaikan sekaligus menjawab pemberitaan soal kontainer yang bebas beroperasi setiap waktu di Pontianak. Dalam penindakannya sudah sering kita razia dengan Satlantas, bahkan sudah sampai sidang pengadilan," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan Dishub mesti melakukan pengawasan rutin terhadap pengoperasian kontainer ini. Memang betul dalam aturan yang tertuang sudah memuat jam operasional kendaraan truk kontainer baik 20 feet dan 40 feet. Namun aturan ketika di lapangan biasanya juga kedapatan kendaraan yang nekat masuk di luar dari aturan jam operasional tersebut.
“Ini yang mesti dipahami oleh para sopir kontainer. Jangan sampai aturan ini tak diindahkan dan ketika dirazia oleh petugas Dishub menyatakan bahwa tidak tahu dengan aturan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, plang informasi untuk aturan jam operasional kendaraan besar ini perlu dipasang. Utamanya di pintu masuk dengan kabupaten tetangga. Seperti Jalan Adisucipto, Jalan Batulayang dan daerah Pal.
Dengan plang informasi itu, para sopir kendaraan besar dapat melihat aturan tersebut. Sehingga ketika melintas masuk ke wilayah Kota Pontianak dapat mengikuti aturan sesuai perda berlaku.
Dikatakan dia lagi, Dishub juga mesti melakukan pengecekan kendaraan baik itu kontainer, truk dan mobil bak terbuka pembawa material. Tujuannya mencegah terjadinya pengoperasian kendaraan yang tak layak di jalanan.
“Kalau kendaraan tak layak jangan berjalanlah. Ini membahayakan keselamatan pengendara di jalan,” tutupnya.(iza)
Editor : Miftahul Khair