Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Satnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Sabu Milik Tiga Tersangka

A'an • Rabu, 11 September 2024 | 14:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PONTIANAK - Polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat 106,68 gram milik tiga tersangka yang berhasil ditangkap selama Agustus 2024 pada Selasa (10/9). 

Proses pemusnahan barang bukti berlangsung di kantor Satnarkoba Polresta Pontianak disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum ketiga tersangka. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara campurkan sabu dengan larutan pembersih lantai. 

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, sepanjang Agustus lalu, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pengedar sabu. Mereka yakni Sunarti, Deki Erik, dan Abdullah. 

Batman menjelaskan, ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda, Sunarti ditangkap di parkiran puskesmas, Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Dalam Bugis pada 6 Agustus 2024.

Tersangka Deki, lanjut Batman, ditangkap di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur,  pada 21 Agustus 2024 dan tersangka Abdullah ditangkap di salah satu gudang kontainer di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada 26 Agustus 2024. 

"Dari tersangka Sunarti disita barang bukti 28,24 gram sabu, Deki disita barang bukti 55,83 gram sabu dan dari tersangka Abdullah disita barang bukti 22,61 gram sabu," kata Batman ditemui usai acara pemusnahan barang bukti.

Batman menerangkan, saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Satnarkoba Polresta Pontianak dan penanganan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Pontianak untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan.

Batman menegaskan, terhadap ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat ayat Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.  

Untuk diketahui, Batman, menambahkan, dari 106,68 gram sabu yang disita dari ketiga tersangka, sebanyak 853 jiwa berhasil diselamatkan. (adg)

Editor : A'an
#pontianak #sabu #narkotika #polresta pontianak