Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mandala Shoji Gugat Hotel Golden Tulip, Saksi Benarkan Pengelola Hotel Keluarkan Barang Tanpa Izin

Miftahul Khair • Rabu, 11 September 2024 | 15:07 WIB
Mandala Shoji bersama istri dan kuasa hukumnya mendatangi PN Pontianak untuk menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Hotel Golden Tulip, Rabu (11/9). (ISTIMEWA)
Mandala Shoji bersama istri dan kuasa hukumnya mendatangi PN Pontianak untuk menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Hotel Golden Tulip, Rabu (11/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang pemeriksaan saksi atas perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Mandala Shoji terhadap terhadap hotel Golden Tulip milik Siman Bahar pada Rabu (11/9).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Arief Budiono didampingi dua hakim anggotanya, yakni Deni Ikhwan dan Indra Muharram. Dalam sidang itu, saksi pertama Melly Oktia Darni yang dihadirkan penggugat, mengatakan, bahwa ia bersama suaminya dari Sumatera Barat datang ke Kota Pontianak untuk menghadiri kegiatan rapat kerja daerah Aosiasi Pengembang dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang berlangsung di hotel Golden Tulip dan acara pernikahan anak dari Ketua Apersi Kalimantan Barat.

"Saya dan suami datang 7 Desember, menginap di Golden Tulip sampai dengan 9 Desember 2023," kata Melly dipersidangan.

Melly menuturkan, pada 8 Desember 2023 siang, ia bersama beberapa temannya pergi meninggalkan hotel menuju Kota Singkawang. Sebelum pergi ia sempat menemui bagian pelayanan tamu untuk menanyakan mengenai batas akhir penyewaan kamar.

"Ketika saya bertanya mengenai batas akhir penyewaan kamar, pelayanan tamu hotel mengatakan sampai dengan 9 Desember 2023," cerita Melly.

Namun, lanjut Melly, ketika dirinya kembali ke hotel sekitar pukul 23.00 WIB dari Kota Singkawang, dirinya melihat sudah terjadi keributan yang terjadi antara tamu hotel dan pihak manajemen hotel Golden Tulip. Ternyata keributan itu terjadi karena barang milik tamu hotel termasuk miliknya dikeluarkan oleh pengelola hotel tanpa izin.

"Ternyata saya juga mengalami hal yang sama. Awalnya pengelola hotel bilang barang-barang saya dipindahkan ke kamar lain. Ternyata barang saya dikeluarkan dari kamar dan disimpan di dekat lobi," ungkap saksi.

Melly mengaku dirinya merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan pengelola hotel tersebut. Pasalnya pada saat kejadian sampai dengan saat ini pengelola hotel tidak pernah meminta maaf.

"Saya sempat tanya kepada pengelola hotel, kenapa barang saya dipindahkan atau dikeluarkan tanpa izin. Tetapi mereka tidak ada yang bisa menjawab," tutur Melly.

Menurut Melly, tindakan pengelola hotel mengeluarkan barang milik tamu secara paksa menyebabkan beberapa koper rusak. Termasuk milik Mandala Shoji.

Kuasa hukum Mandala Shoji, Andi Falki mengatakan, seperti yang disampaikan saksi kedua bahwa perbuatan tidak menyenangkan tersebut bukan pertama kali terjadi dan dialami oleh tamu hotel Golden Tulip. Tetapi sebelum dan sesudahnya juga dialami oleh tamu yang lain.

Menurut Andi, meski sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada tamunya, pengelola hotel sama sekali tidak memiliki simpati bahkan sama sekali tidak meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Bahkan mereka terkesan lepas tangan.

"Saya perlu tegaskan, bahwa tidak ada permintaan maaf dari pengelola hotel setelah kejadian itu," tegas Andi.

Andi menyatakan, perbuatan mengeluarkan barang tanpa seizin tamu tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tindakan itu tidak seharusnya dilakukan.

"Ini hotel kelas bintang empat. Harusnya pengelola hotel mengedepankan pelayanan," kata Andi.

Andi berharap, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, hakim dapat arif dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi. Tidak berat sebelah dalam memimpin sidang.

Penggugat, Mandala Shoji, mengaku dirinya sangat marah dengan peristiwa tersebut. Karena sampai sekarang tidak ada permintaan maaf dari pengelola hotel.

"Sudah jelas mereka salah. Kami ngomong baik-baik tetapi mereka tidak ada itikad baik," kata Mandala ditemui usai sidang.

Mandala mengatakan, dalam persidangan hakim sempat menyarankan agar kasus ini sekiranya dapat diselesaikan secara damai. Namun menurutnya hal itu tidak mungkin akan terjadi karena sejak awal pengelola hotel tidak pernah membuka diri.

"Sebelum sidang ini ada sidang mediasi. Saya datang jauh-jauh dari Jakarta hadir. Tapi apa? Pihak hotel, baik owner maupun manajemennya tidak pernah hadir. Yang datang selalu pengacaranya," ucap Mandala.

Mandala menyatakan, bahkan yang terjadi pengelola hotel selalu menyalahkan ia dan istrinya. Tak hanya itu pengelola hotel Golden Tulip bahkan menggugat dirinya hingga Rp10 miliar.

"Niat baik apa itu. Jelas tidak ada niat baik dari pengelola hotel," tegas Mandala.

Sementara itu kuasa hukum manajemen hotel Golden Tulip, Thison Sihotang, mengatakan, para pihak  atau siapa yang merasa merugukaj punya hak untuk mengajukan gugatan dan akan menyampaikan dalil-dalilnya di persidangan.

"Dalil penggugat apa, nanti akan kami jawab," kata Thison.

Terkait saran majelis hakim agar keduabelah pihak berdamai, lanjut Thison, karena masalah tersebut sudah diajukan ke persidangan tentunya pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.

"Soal perdamaian, sejauh ini kami belum ada jawaban dari prinsipal (klien)," ucap Thison.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang resmi ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 19 September 2024 untui mendengar keterangan ahli yang akan dihadirkan penggugat.

Untuk diketahui gugatan perdata Mandala Shoji kepada Golden Tulip tersebut dilakukan setelah peristiwa dikeluarkannya barang milik pengunjung hotel Golden Tulip termasuk barang-barang pribadi milik Mandala Shoji bersama istrinya dari kamar hotel, pada 8 Desember 2023 lalu. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#hotel golden tulip #mandala shoji #perbuatan melawan hukum