Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkot Pontianak Terbitkan Edaran Larangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik

Miftahul Khair • Sabtu, 14 September 2024 | 11:52 WIB
Syarif Usmulyono
Syarif Usmulyono

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak secara resmi menerbitkan Surat Edaran mengenai larangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha di wilayahnya. Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung program ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Usmulyono mengatakan bahwa pemerintah daerah membuat kebijakan seperti Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dalam mengimplementasi Perwa tersebut, maka diterbitkan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik Oleh Pelaku Usaha.

Usmulyono menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut, Selasa lalu melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Pontianak melakukan rapat koordinasi dengan beberapa perwakilan ritel/pelaku usaha modern seperti A. Yani Mega Mall, Mitra Anda, Hypermart, Garuda Mitra, Alfamart, Indomaret, dan ritel lainnya.

“Seluruh ritel bersedia untuk menjalankan kebijakan tersebut dan mendukung penuh kegiatan yang akan dilaksanakan mendatang,” kata Usmulyono di Pontianak, siang kemarin.

Menurut Usmulyono, dalam menjalankan kebijakan tersebut Kota Pontianak akan membuat dua macam gerakan. Pertama Gerakan ASN Belanja Tanpa Kantong Plastik, dan Kedua Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik.

Gerakan ASN Belanja Tanpa Kantong plastik direncanakan akan dilaksanakan pada Tanggal 30 September dalam Apel Gabungan. Apel gabungan tersebut akan dilakukan penyerahan tas Guna Ulang secara simbolis dari Pj. Wali Kota ke Pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Pontianak.

Sedangkan untuk Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik direncanakan akan dilaksanakan pada Tanggal 13 Oktober di Car Free Day Jalan A. Yani. Kegiatan ini mengambil tema “Masyarakat Cerdas Tanpa Kantong Plastik dalam Mewujudkan Kota Pontianak Bersinar”.

“Rangkaian gerakan ini dimulai dengan dilakukan Launching Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik, pembagian Tas Guna Ulang oleh Ritel pelaku usaha, berbagai stand penjualan, permainan rakyat dan lainnya,” ungkap Usmulyono.

Usmulyono mengajak kepada seluruh masyarakat, komunitas, organisasi, stakeholder, dan lainnya untuk berkolaborasi guna Kota Pontianak yang Bersinar. Seiring dengan target dari Kota Pontianak, memiliki target pengurangan sampah 30% di tingkat masyarakat pada Tahun 2025.

“Sosialisasi, edukasi mengenai pengelolaan sampah di tingkat masyarakat kerap dilakukan, minimal satu bulan sekali. Selain itu juga dilaksanakan kampanye jaga lingkungan di tempat-tempat keramaian seperti Waterfront city, taman digulis untan dan lokasi lainnya,” pungkas Usmulyono. (mse)

Editor : Miftahul Khair
#Penggunaan Kantong Plastik #pemkot pontianak #larang