PONTIANAK - Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Barat masih dibahas alot tim pansus dan para pemerhati lingkungan di Kalimantan Barat. Berbagai masukan, kritikan termasuk pasal tersembunyi ikut disampaikan agar sebelum di ketuk palu dapat bermanfaat bagi masyarakat Kalbar secara lebih luas. Tim Pansus Bersama para Pemerhati Lingkungan alot membahasnya pada hari Kamis(19/9) di Lantai 2 Gedung DPRD Kalbar.
Lorensius Tatang, Badan Registrasi Wilayah Adat dari Aliansi Perlawanan Darurat kepada wartawan menyebutkan bahwa pemerhati lingkungan jelas mengkritisi dan menolak keberadaan PLTN nuklir, yang termaktub dalam Raperda RTRW tersebut.
"Kami membaca dan melihat ada pasal dan ayat tersembunyi soal pencadangan pemukiman penduduk. Kami tak mau lagi ada program transmigrasi baru. Sebab sudah tak cukup lahan kita. Sementara urusan lahan hutan adat saja belum terselesaikan," katanya baru-baru ini di Gedung DPRD Kalbar
Menurut dia, secara jelas Badan Registrasi Wilayah Adat dari Aliansi Perlawanan Darurat juga menolak usaha-usaha konsesi perizinan perkebunan sawit baru. Lebih bijak kembangkan hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Seperti tanaman kratom, buah-buahan lokal dan tanaman lain.
Sementara di wilayah pesisir adalah bagaimana menjaga terumbu karang, hutan bakau, dan aneka ragam hayati lainnya tetap kokoh. Harus dijaga jangan sampai terjadi abrasi sampai terendam air laut. "Ini yang harusnya terus kita kawal untuk Kalbar ke depan," ucapnya.
Dari hasil hearing dengan tim pansus Raperda RTRW Kalbar, ternyata responnya sangat baik. Setidaknya sudah dua kali tim pansus memberikan waktu terbaik, sebelum mereka melakukan finalisasi ketuk palu. Mereka (tim pansus) juga tak mau hanya menjadi stempel. Tentu hak-hak rakyat yang dapat diperjuangkan harus dipertahankan.
"Semoga ini juga menjadi harapan kita bersama. Sehingga masalah soal lingkungan ke depan terkait Raperda RTRW Kalbar dapat teratasi," kata dia.
Rasmidi, anggota tim Pansus Raperda RTRW Kalbar menyampaikan bahwa pihaknya sudah rapat beberapa kali dengan beberapa aliansi. Ini terkait masukan finalisasi Raperda RTRW.
"Banyak hal kami bahasa bersama para pemerhati lingkungan dan kawan-kawan. Selain itu hasil kunjungan kerja daerah dan masukan masyarakat juga menjadi bahan tim pansus. Ini yang jadi bahan diskusi kami bersama OPD, NGO dan lainnya," kata dia.
Untuk rapat bersama tim OPD Kalbar juga tim pansus memberikan beragam masukan. Hanya saja tetap pada koridor aturan yang tidak bertentangan. Misalnya dengan UU Cipta Kerja dan undang-undang lain. Pun harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam RTRW Kabupaten di Kalbar.
"Kami mengambil bagian ini tujuannya juga melindungi hak-hak alam seluruh rakyat Kalbar," pungkasnya.(den)
Editor : A'an