PONTIANAK - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI "mewarning" Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Bupati Kubu Raya) dengan saran dan pertimbangan terkait usaha jasa penyediaan tenaga kerja bongkar muat, yang dinilai lembaga negara RI ini cenderung memihak salah satu pihak dan berpotensi melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan DPKPU (Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha). Surat resmi dengan tanda tangan digital Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa dikeluarkan di Jakarta sejak 26 Maret 2024 kemarin.
Dalam isi KPPU RI tersebut, KPPU RI memahami Surat Bupati dan Perbup terkait usaha bongkar muat dimaksudkan guna mendukung dan melindungi kegiatan bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya. Namun berdasarkan analisis yang dilakukan, KPPU menyarankan mencabut Surat Bupati yang mewajibkan Pengguna Tenaga Kerja Bongkar Muat bekerjasama dengan satu pelaku usaha, yaitu Koperasi Jasa MJP.
KPPU juga menyarankan perlu mengubah ketentuan dalam Perbup yang mengatur syarat perizinan yang harus dimiliki, yaitu KBLI 78300 dan 78200 dan menghapus salah satu kriteria, yang harus dipenuhi penyedia jasa pada kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Kerja Bongkar Muat Non Pelabuhan.
Selain tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ketentuan ini berpotensi menghambat upaya mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, KPPU meminta supaya terjadi keselarasan prinsip persaingan sehat dengan memberikan kesempatan sama. Tentu kesempatan serupa kepada semua pelaku usaha, yang memenuhi persyaratan dalam berusaha dalam kegiatan bongkar muat. KPPU sendri merekomendasikan menghapus Pasal 4 huruf e dan mengubah Pasal 19 ayat (2) Perbup.
Di sisi lain, KPPU mendorong Pemkab Kubu Raya dalam penyusunan peraturan dan kebijakan yang bersinggungan dengan praktik bisnis agar memperhatikan prinsip persaingan sehat dan diatur dalam UU 5/1999 dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).
Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 17 PerkPPU 4/2023, KPPU juga ukan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan saran dan pertimbangan yang telah disampaikan kepada saudara Bupati.
Masih menurut KPPU RI, dari analisis kebijakan Surat Bupati Kubu Raya No. 518/1821/ DKUKMPP-B/2023 dan Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Aktivitas Bongkar Muat di Kabupaten Kubu Raya. KPPU melakukan asesmen kebijakan terhadap Surat Bupati dan Peraturan Bupati dengan menggunakan serangkaian pertanyaan dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). KPPU menemukan pengaturan dalam Surat Bupati yang bersinggungan dengan DPKPU, pada sub tentang pengaturan yang menunjuk satu pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha yang memasok barang dan/atau jasa.
Seperti ketentuan nomor 3 berbunyi “Pelaku usaha pengguna Jasa Bongkar Muat (Perusahaan Pemilik Barang/Pemilik Gudang diwajibkan membuat Perjanjian Kerjasama hanya kepada Koperasi yang telah memiliki Peguman yang lengkap, dalaw hal ini Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa. KPPU menemukan pengaturan dalam Perbup yang bersinggungan dengan DPKPU, pada sub tentang pengaturan yang mengatur persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh satu atau beberapa pelaku usaha tertentu di pasar, yaitu. Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Kegiatan aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan yang dilaksanakan Koperasi jasa harus memiliki zan operasional sesuai KBLI yang ditetapkan pada OSS RBA. Pasal 19 ayat (4 yang berbunyi “KBLI yang digunakan merupakan KBLI dengan nomor 78.300 (penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia) dan KBLI dengan nomor 78200 (aktivitas penyedia tenaga kerja waktu tertentu)”. "Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Investasi, KB 78200 masuk dalam ruang lingkup KBLI 78300. Sehun atu, KBLI 78200 sudah tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata KPPU.
"KPPU juga menemukan pengaturan dalam Perbup Pasal 4 huruf e berbunyi “Koperasi yang berperan dalam penyelenggaraan aktivitas bongkar muat adalah koperasi yang memenuhi atau memiliki kriteria sebagai berikut...e.Memiliki izin operasional sesuai KBLI yang dikeluarkan Pemerintah Daerah" menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Kubu Raya dan tidak sejalan dengan PP No. S5 Tahun 2021," pungkas KPPU kembali.
Terpisah Rahmad Hidayat, Pengurus Koperasi TKBM Kabupaten Kubu Raya yang masih memperjuangkan keberadaan koperasinya meminta kepada Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman bersama dinas teknis mengikuti saran dan pertimbangan lembaga KPPU RI terkait usaha berkeadilan tentang penyediaan tenaga kerja bongkar muat non Pelabuhan di Kabupaten Kubu Raya. Dasar pertimbannya adalah analisis KPPU RI yakni menyarankan pertama perlu dilakukan pencabutan terhadap Surat Bupati. Kedua perlu menghapus pasal 4 huruf e Perbup, dan ketiga perlu dilakukan perubahan terhadap Perbup Pasal 19 ayat (2), yang berbunyi
KBLI yang digunakan merupakan KBLI dengan nomor 78300 (penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia). Terakhir mendorong Pemerintah Kubu Raya membuka kesempatan berusaha memenuhi bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan perizinan untuk masuk sebagai penyedia jasa pada kegiatan usaha penyediaan tenaga kerja bongkar muat non Pelabuhan di Kabupaten Kubu Raya. "Kami (TKBM) Kabupaten Kubu Raya terhenti aktivitas kegiatan bongkar muat karena adanya surat bupati dan perbup tersebut. Jelas, ini merugikan kami sebagai bagian koperasi Indonesia. Saat ada lembaga negara di pusat memberikan saran dan pertimbangan, tolong dipatuhi," pungkasnya.
Pemprov Minta Anulir Surat Bupati Kubu Raya. Tak hanya itu saja, sebelumnya Pemprov Kalbar pernah mengeluarkan surat dengan nomor 500.3.1/4379/RO-EKON ditujukan kepada Koperasi Jasa TKBM Kubu Raya. Rapat yang dipimpin
Asisten, Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan menghadirkan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar dan Kubu Raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaran Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, maka terdapat ketentuan umum koperasi TKBM sebagai badan usaha yang mandiri dan sebagai wadah TKBM di Pelabuhan dan merujuk pada kegiatan usaha yang menjadi sumber pertikaian koperasi jasa adalah KBLI 78300 (pendukung) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, sehingga terminologi KJ.TKBM.KR adalah koperasi jasa dengan nama Tenaga Kerja Bongkar Muat Kubu Raya (TKBM.KR) yang bukan wadah TKBM di Pelabuhan.
Selanjutnya terdapat dua puluh sembilan (29) perusahaan/koperasi yang memiliki KBLI 78300 (pendukung) di Kubu Raya. Sehingga kewajiban bagi pelaku usaha untuk membuat Perjanjian Kerjasama hanya dengan Koperasi Jasa MJP tidak sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik (azas ketidakberpihakan) dan persaingan usaha tidak sehat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat akan meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menganulir Surat Bupati Kubu Raya. Perangkat Daerah terkait Koperasi dan Ketenagakerjaan di lingkungan Pemprov Kalbar dan Pemkab Kubu Raya mengevaluasi aktivitas usaha, kelembagaan, dan keanggotaan Koperasi Jasa di lingkungan Kabupaten Kubu Raya.
Selanjutya perangkat daerah terkait Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memfasilitasi/ mendampingi badan usaha/ koperasi primer provinsi yang mengajukan perijinan kegiatan usaha sesuai KBLi-nya melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).(tim)
Editor : A'an