Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Lima Penjabat Sementara Bupati Dikukuhkan, Berikut Nama-namanya

A'an • Rabu, 25 September 2024 | 13:26 WIB
PENGUKUHAN: Penjabat Gubernur Kalbar Harisson saat mengukuhkan lima Pjs Bupati di Kalbar.
PENGUKUHAN: Penjabat Gubernur Kalbar Harisson saat mengukuhkan lima Pjs Bupati di Kalbar.

PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes, mengukuhkan lima orang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang kepala daerahnya melakukan cuti di luar tanggungan negara.

Mereka adalah: Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sambas, Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Bengkayang, Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sekadau, Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Melawi dan Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Kapuas Hulu (selengkapnya lihat grafis), bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (24/9).

Sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan bahwa jika Bupati/Wakil Bupati atau Kepala Daerah yang akan mengikuti Kontestasi Pilkada maka melakukan cuti di luar tanggungan negara, untuk itu sebagai Penjabat Sementara ditunjuk Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut, Harisson menegaskan bahwa hak dan kewajiban sebagai seorang Penjabat Sementara Bupati adalah sama seperti bupati definitif.

“Yang paling penting adalah tetap menjaga ketertiban dan keamanan kabupaten masing-masing karena kita akan menghadapi masa pilkada atau kampanye, dan jika masa cuti para bupati dan wakil bupati selesai maka, Bapak/Ibu akan kembali bertugas sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk kalau ada kekosongan jabatan di lingkup OPD, dapat diusulkan untuk di isi, tetapi harus memperoleh izin dari Mendagri RI,” terangnya.

Nama-nama penjabat bupati sementara yang dilantik pada Selasa (24/9).
Nama-nama penjabat bupati sementara yang dilantik pada Selasa (24/9).

Kemudian dirinya menambahkan terkait tugas sebagai Penjabat Ketua PKK masing-masing Kabupaten itu melekat dijabat oleh pendamping penjabat sementara.

“Untuk kegiatan PKK harus berjalan dan Ketua Tim Penggerak PKK harus terus membina Posyandu, karena masih banyak tugas kita terhadap Posyandu. Karena Posyandu itu akan menjadi rumah besar bagi peran serta masyarakat, untuk itu kita harus perhatikan posyandu,” tambahnya.

Lebih lanjut dalam menatap Pilkada, Harisson kembali menegaskan agar memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing-masing.

“Jadi bisa saja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, kesulitan dalam mengirimkan logistik, untuk itu sebagai Penjabat Sementara Bupati harus membantu agar kebutuhan logistik di daerah-daerah dapat terkirim tepat waktu, agar suksesnya penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing,” timpalnya.

Lanjutnya, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing wilayah tersebut, dirinya menekankan agar bersikap netral dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.

“Jadi, ASN harus netral, bijak dalam bersosial media dan jangan meninggalkan jejak digital agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya. Jadi netralitas ASN itu harga mati, benar-benar dijaga para ASN yang di bawah pemerintahan Bapak-bapak, Ibu-Ibu sekalian,” imbuhnya. (mse/r)

Editor : A'an
#kalbar #Kukuhkan #pjs #Pj gubernur kalbar