PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, semakin gencar mensosialisasikan potensi kerawanan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak tetap waspada.
“Kerawanan pilkada, baik dalam hal DPT maupun masa kampanye, perlu menjadi perhatian kita semua. Dari pihak Bawaslu, kami mengedepankan pengawasan partisipatif agar pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Erwin Irawan, Komisioner Bawaslu Pontianak, kemarin di Pontianak.
Erwin menjelaskan bahwa, penetapan DPT sangat penting karena menentukan hak setiap warga untuk memilih pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Secara umum, warga negara yang berusia 17 tahun ke atas memiliki hak suara, kecuali anggota TNI dan Polri.
“DPT juga menjadi acuan bagi KPU dalam menyiapkan logistik Pilkada 2024. Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat untuk memastikan hanya yang berhak yang tercantum dalam DPT,” lanjut Erwin.
Erwin menyebutkan beberapa kerawanan terkait DPT yang menjadi perhatian antara lain adanya pemilih ganda, warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT, serta anak di bawah umur yang masuk dalam DPT. Sisi lainnya, ada juga potensi warga yang memiliki hak suara namun justru tidak terdaftar.
“Sebelum DPT ditetapkan, kami sudah menyampaikan beberapa potensi kerawanan tersebut. Kami terus mengawasi DPT dan mengimbau masyarakat untuk memeriksa apakah mereka telah terdaftar. Cek bisa dilakukan secara daring,” imbuhnya.
Sedangkan kerawanan selama masa kampanye, seperti ujaran kebencian, penyebaran hoaks, kampanye hitam, serta bentuk-bentuk negatif lainnya juga perlu diwaspadai oleh semua pihak, termasuk pasangan calon (paslon), tim kampanye, dan masyarakat.
“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga harus diperhatikan. Dilarang dipasang di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, sekolah, serta kawasan-kawasan terlarang lainnya. Jumlah dan lokasi pemasangan APK akan kami koordinasikan dengan KPU,” jelas Erwin.
Erwin juga mengingatkan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye juga ditekankan. Oleh karena itu ASN dilarang memberikan dukungan secara terbuka, meskipun mereka memiliki hak suara dalam Pilkada. Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pasangan calon juga tidak diperbolehkan.
"Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana," tegasnya.
Sementara itu jumlah DPT di Pilkada Kota Pontianak 2024, terdapat 489.208 pemilih. Adapun rincian 239.089 pemilih laki-laki dan 250.119 pemilih perempuan. (mse)
Editor : Miftahul Khair