Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dewan Kalbar Setuju Libatkan Kadin Soal Tata Kelola Mitragyna Speciosa

A'an • Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:48 WIB
Heri Mustamin, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Golkar Kalbar.
Heri Mustamin, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Golkar Kalbar.

PONTIANAK - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Stakeholder tanaman kratom (Mitragyna Speciosa) ikut melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar terkait penyusunan regulasi dan pembinaan komoditi unggulan tersebut. Ini dimaksudkan agar produk unggulan pertanian atau perkebunan di Kalbar ini memiliki arah jelas terkait pembinaan petani, pelaku usaha dan aturan mainnya.

"Saya pikir, sangat tepat melibatkan Kadin Kalbar terkait Mitragyna Speciosa, sejak pemerintah telah mengeluarkan Permendag terbaru soal penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom di Indonesia dan Kalimantan Barat ini," ucap Heri via telepon dari Jakarta, kemarin.

Menurut dia tanaman perkebunan kratom memang sebelumnya banyak memunculkan kontroversi dari berbagai pihak. Tak sedikit komentar negatif berkeluaran ketika Mitragyna Speciosa banyak diekspor keluar dari Kalbar. Bahkan sampai ada yang menyamakannya sebagai zat adiktif seperti narkotika. Padahal Produk unggulan pertanian dan perkebunan Kalbar ini sangat dibutuhkan di negara-negara maju semacam Amerika dan negara-negara Eropa.

"Produknya jadi olahan luar biasa di negara-negara maju di tengah kontroversi di awal-awal boomingnya kratom. Ada yang dipakai untuk pengobatan termasuk tambahan zat minuman energi," ujarnya bercerita.

Seiring Waktu, ternyata komentar miring soal kratom tidak terbukti. Pemerintah melalui Kementriaan Perdagangan lewat Permendagnya sudah "melegalkan" kratom untuk diekspor sebagai produk unggulan dari Kalbar. Ini tentunya menjadi kebanggaan para petani, pelaku usaha dan pemerintah yang terlibat soal tanaman kratom ini. "Ibaratnya, kratom sekarang menjadi salah satu primadona produk unggulan terbaik dari Kalbar. Kita patut bangga, tanaman dulu yang dianggap ilalang dan banyak tumbuh di perhuluan Kalbar ternyata memiliki nilai ekonomi tinggi. Tak sedikit para petani dan pelaku usaha merasakan manfaat positifnya," kata heri.
Maka dari itu, politisi Golkar Kalbar ini mendorong agar tanaman kratom terkait tata Kelola, regulasi, pembinaan dan lainnya dapat melibatkan semua komponen. Tak hanya pemerintah tetapi lembaga sekelas Kadin Kalbar, rasanya perlu dilibatkan disini. Tentu melibatkan berbagai stakeholder agar soal perizinan, ekspor, harga ke tingkat petani dan lain-lain dapat terjaga dengan baik.

Di sisi lain, Heri berharap bahwa keluarnya Permendag yang mengatur syarat eksportir, jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan diekspor dapat terus melahirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat (petani dan pelaku usaha). Sementara untuk pemerintah, bisa saja suatu saat memikirkan bagaimana jika kratom juga memberikan manfaat bagi Kalbar khususnya terkait soal PAD (Pendapatan Asli Daerah). "Bisa saja dilakukan," katanya.

Seperti suatu Waktu pemerintah provinsi dapat mengaturnya melalui Pergub (Peraturan Gubernur), jika memang hitungannya masuk dan bermanfaat sebagai PAD Kalbar. Atau kalau memang dikupas lebih dalam meski sedikit rumit, munculkan perda terkait kratom di Kalbar. "Itu bisa saja suatu saat digagas, kalau memang kemanfaatan kratom bagi ekonomi bagi daerah sangat luar biasa," pungkas dia.

Nomor 2O Tahun 2024 dan Permendag 21 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor, juga perizinan berusaha ekspor kratom diiyaratkan memenuhi ketentuan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan laporan surveyor (LS). Permendag ini juga merupakan produk unggulan pertanian dan perkebunan di Kalimantan Barat.
Rasanya pemerintah dan stakeholder yang ada perlu melibatkan lembaga seperti KADIN Kalbar, yang produknya sekarang sudah dilegalkan dengan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom

Permendag Nomor 2O Tahun 2024 dan Permendag 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Perizinan berusaha ekspor kratom juga diiyaratkan memenuhi ketentuan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan laporan surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran Kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Pergub bisa saja dilahirkan kalua memang produk unggulan pertanian Kalbar berpotensi mendatgangkan PAD bagi Daerah. Kalau Perda memang bisa tetapi cukup sulit dikupas karena memang

Pemerintah memang telah mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom (Mitragyna Speciosa), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Selain Permendag 20 Tahun 2024 mengatur terkait jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor. Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

Di sisi lain, telah ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan laporan surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran Kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
"Kami (Kadin Kalbar) merasa perlu dilibatkan dalam penyusunan regulasi dan pembinaan komoditi unggulan tersebut. Maka dari itu selain menyurati Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Kadin juga merasa terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan ini menjadi sarana dan prasarana Kadin membina para pelaku usaha termasuk UMKM di Kalbar terkait Mitragyna Speciosa ini," ucap Ichfany ST, Wakil Ketua Umum Bidang Perekonomian Kadin Kalbar, Rabu(9/10).

Menurut dia Kadin adalah wadah berhimpunnya para pengusaha yang dimandatkan melalui Undang-Undang. Kadin memiliki tanggung jawab dan tugas pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dimana saat komoditi kratom menjadi produk unggulan kalbar yang notabenenya melibatkan para pelaku usaha mikro, kecil & menengah. "Untuk itu, Kadin meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh stakeholder terkait, untuk melibatkan Kadin Kalbar dalam penyusunan regulasi dan pembinaan komoditi unggulan tersebut," ucap pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar Provinsi Kalimantan Barat ini.

Dia menambahkan bahwa keterlibatan Kadin juga menjadi bagian penting dari tata Kelola tanaman dengan nama ilmiah Mitragyna Speciosa ini. Sebab, Kadin memiliki tanggung jawab juga, bagaimana para petani kratom di daerah mampu sejahtera dan terbina dengan baik. "Selain itu, harapan kami (Kadin) dari keterlibatan ini adalah dapat melahirkan keputusan saling mendukung antara petani, pelaku usaha dan stakeholder yang terlibat di dalam bisnis ini," jelasnya.

Sebelumnya Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harrison membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 untuk Komoditas Kratom, di Pontianak. "Dengan terbitnya peraturan Menteri Perdagangan ini. Saya dari dulu bersama Gubernur sebelumnya itu memang terus memacu agar ekspor kratom kita ini bisa legal agar masyarakat di hulu (petani kratom) itu dapat sejahtera dengan kratom ini," ungkap Harisson.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Menteri Perdagangan yang sudah mengeluarkan peraturan ini sehingga nantinya dalam melakukan ekspor kratom tidak seperti dulu yang takut dan dipermainkan harganya. "Sebenarnya asosiasi kratom Amerika itu sudah menerbitkan suatu standar kratom untuk bisa mereka terima dan ini harus kita penuhi, termasuk sterilisasi dari bubuk kratom. Itu yang harus perlu diketahui," pintanya. Selanjutnya kratom atau bubuk Kratom ini harus disterilisasi melalui gamma radiasi (nuklir).

"Ke depan rumah sakit dr. Soedarso itu sebenarnya sudah memulai pelayanan kesehatan nuklir. Nuklir itu ada banyak manfaat sisi positifnya. Kalau kita memakai gama radiasi dengan memanfaatkan teknologi nuklir tentunya untuk memperpendek jalur sterilisasi dari bubuk kratom ini, jadi tidak usah lagi kita kirim ke Jawa untuk disterilisasi. Cukup di sini (Kalbar) gamma radiasi, lalu kita ekspor melalui Pontianak dan yang dapat PAD-nya Kalimantan Barat. Kalau ekspornya dari Jawa, yang dapat PAD-nya itu Jawa. Itu yang kita inginkan," terangnya.

Harisson menegaskan kepada para pengusaha kratom untuk tidak menaruh atau membeli harga rendah kepada petani. "Kalau mau kaya, bahagia, sejahtera sama-sama. Petani yang dibawah-bawah, yang memang hidupnya susah, tolonglah dengan adanya peraturan ini kita sama-sama bahagia dan sejahtera," tegasnya meminta kepada pengusaha kratom untuk menyejahterakan petani kratom.(den)

Editor : A'an
#HERI MUSTAMIN #kratom #dprd