PONTIANAK – Polresta Pontianak mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah mengungkap 97 kasus peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, dari 97 kasus tersebut pihaknya telah menangkap sebanyak 129 pelaku yang terdiri dari 118 laki-laki dan 11 perempuan.
“Rata-rata yang ditangkap ini pengedar dan kurir,” kata Pandia, Senin (14/10).
Pandia mengungkapkan, dari 97 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 778,20 gram, ekstasi seberat 20,49 gram, dan ganja seberat 1635,36 gram.
“Dari 97 kasus yang diungkap, 67 kasus sudah tahap dua atau barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 30 kasus lainnya masih proses penyidikan,” ucap Pandia.
Pandia menuturkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Kecamatan Pontianak Timur. Sementara dari pelaku kepemilikan ganja, mereka mengaku jika barang tersebut dikirim dari seseorang di Medan.
Pada Minggu 6 Oktober 2024, pihaknya menerima informasi jika akan ada pengiriman ganja dari Medan tujuan Pontianak melalui jasa ekspedisi pengiriman barang. Dari informasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Kota Pontianak, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat dan kantor Pos untuk melakukan penyelidikan bersama.
“Dari koordinasi kami kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan paket ganja tersebut sudah sampai di kantor Pos Kota Pontianak,” terang Pandia.
Pandia menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan bersama akhirnya ditemukan paket berisikan ganja seberat 1,5 kilogram dengan tujuan alamat pengantaran di salah satu tempat pemotongan rambut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.
Pandia menjelaskan, bekerjasama dengan petugas kantor Pos, paket berisi Ganja tersebut kemudian diantar kepada pemesannya. Namun saat paket diantar, penerima barang menghubungi petugas kantor Pos meminta paket diantar di Jalan DR Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota.
"Modus pelaku ini mengganti alamat pengiriman barang saat paket akan dikirim dengan cara menghubungi petugas kantor POS," tutur Pandia.
Pandia menyatakan, dari 128 pelaku yang ditangkap, mereka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan barang bukti. Terhadap pelaku yang menguasai sabu di bawah berat lima gram, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara untuk pelaku yang membawa barang bukti sabu dengan berat diatas lima gram, lanjut Pandia, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.
“Untuk ganja dibawah satu kilogram, terhadap pelakunya kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 ancamannya minimal lima dan maksimal 15 tahun. Diatas satu kilogram dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun, 20 tahun dan seumur hidup.,” pungkas Pandia. (adg)
Editor : A'an