Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Ketiga Tipikor Pengadaan Tanah

A'an • Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:34 WIB
DITAHAN: Kejati Kalbar menahan MF, tersangka ketiga dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar.
DITAHAN: Kejati Kalbar menahan MF, tersangka ketiga dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar.

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar resmi menahan MF tersangka ketiga dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar tahun 2015, Rabu (16/10). Tersangka MF pada kasus ini berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan. 

Sebelumnya, pada Senin (30/9) Kejati Kalbar telah menahan dua tersangka lainnya yakni S selaku Direktur Utama tahun 2015 dan SI, selaku Direktur Umum Tahun 2015. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju  mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada salah satu Bank di Kalimantan Barat pada 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp99 miliar. 

"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.Milyar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Siju. 

Tersangka MF ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak. "Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti-bukti lain untuk saat ini, kami telah menetapkan saudara MF, selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan," jelasnya. 

Tersangka  akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pada kasus ini, Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi. Suji mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan jika dalam perkembangan kasus nantinya muncul tersangka baru untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. (mrd/adg)

 

Editor : A'an
#pengadaan tanah #tersangka #KEJATI KALBAR