Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Remaja Dianiaya hingga Tewas, Polisi Gelar Reka Ulang Kejadian

A'an • Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:52 WIB

 

REKA ULANG: Polisi lakukan reka ulang kasus penganiayaan terhadap anak usia 16 tahun yang berujung meninggal dunia di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pengeran, Kecamatan Pontianak Utara.
REKA ULANG: Polisi lakukan reka ulang kasus penganiayaan terhadap anak usia 16 tahun yang berujung meninggal dunia di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pengeran, Kecamatan Pontianak Utara.

PONTIANAK - Polisi melakukan reka ulang kasus penganiayaan terhadap anak berusia 16 tahun yang berujung meninggal dunia di Komplek Perumahan Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis 17 Oktober 2024.

Reka ulang dimulai dengan dua orang tersangka yakni AI dan AG bertemu di depan sekolah. Mereka menerima informasi dari saksi Roni jika telah mengamankan seorang anak yang diduga melakukan pencurian besi mesin molen. 

Dari depan sekolah tersangka AI dan AG langsung berjalan menuju Komplek Raudah Indah menemui tersangka, EN dan korban. Keduanya lalu menanyakan barang apa saja yang dicuri korban.

Setelah menemui korban, tersangka AI memegang tangan korban hingga korban terduduk ke tanah. Korban kemudian didorong hingga terjatuh. Pada saat korban bangun, tersangka AI menanyakan barang apa saja yang dicuri.

Karena merasa dibohongi, tersangka AI lalu menampar korban sebanyak satu kali. Usai ditampar, tersangka AI dan AG membawa korban di rumah yang berada di depan komplek. Dalam perjalanan menuju rumah, pelaku AI kembali menampar pipi sebelah kanan korban. 

Setelah korban dan tersangka AI dan AG berada di dalam rumah, korban kembali ditampar di pipi sebelah kiri hingga korban terjatuh. Tak lama kemudian datanglah tersangka ketiga yakni EN di rumah yang sedang dalam pembangunan. 

Tersangka AG dan EN kemudian kembali bertanya kepada korban mengenai barang apa saja yang dicuri. 

Tak lama kemudian datanglah saksi JI menggunakan motor. Ketika berada di depan rumah, ketiga tersangka membawa korban keluar. Di jalan depan rumah saksi lalu menasihati korban. Saksi kemudian pergi melihat mesin molen dan datang tersangka keempat, yakni AR. 

Di depan rumah tersangka AG lalu membawa korban kembali ke dalam rumah. Di teras rumah tersangka AG kembali menampar hingga korban tersungkur ke lantai.

Setelah korban bangun, tersangka AG kembali memukul korban di bagian leher dengan tangan terkepal. Setelah berkali-kali ditampar dan dipukul, korban lalu meminta izin kepada tersangka untuk mencuci muka di air parit yang ada di depan rumah. 

Usai mencuci muka, korban kembali ke depan rumah dan duduk di tumpukan pasir. Tersangka AR yang bertanya tentang dugaan pencurian yang dilakukan korban.

Di hadapan tersangka AR, korban mengaku jika telah melakukan pencurian beberapa besi mesin molen. Pencurian itu dilakukan sebanyak dua kali. 

Mendengar jawaban korban, tersangka AR tiba-tiba langsung menampar korban. Tersangka kembali bertanya barang curian tersebut dikemanakan. Di hadapan tersangka korban menjawab besi molen yang dicuri dijual dan uangnya digunakan untuk makan.

Mendengar jawaban itu, tersangka lalu menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan hingga mengenai telinga sebelah kiri. Namun dalam adegan rekontruksi itu tersangka mengaku tidak menendang korban. 

Usai ditampar dan ditendang, korban AL lalu dibawa tersangka AG kembali ke teras rumah. Di sana tersangka EN menampar korban sebanyak satu kali. 

Tersangka AG dan EN lalu membawa korban keliling sekitaran Jalan Parit Pangeran menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 16.00, korban kembali dibawa ke dalam contoh rumah komplek Raudah Indah. Kerah pakaian korban ditarik oleh tersangka EN dengan tujuan membawa korban ke dalam rumah. 

Karena merasa kesal dengan korban, tersangka EN langsung meninju kepala korban sebanyak satu kali hingga membuat korban tersungkur di lantai ruang tamu. Tak hanya itu tersangka EN juga menginjak korban berulang kali hingga mengenai kepala, leher dan badan korban. 

Kemudian datanglah tersangka AG yang menginjak-injak korban berulang kali hingga mengenai kepala bagian belakang, leher bagian belakang dan badan bagian belakang korban hingga membuat korban tersungkur di lantai. 

Ketika EN dan tersangka AG terus menganiaya korban hingga datang saksi JI yang berusaha menghentikan tindakan kedua tersangka. Tak lama kemudian tersangka AI datang ke dalam rumah melihat korban lalu memfoto korban. Setelah memfoto korban tersangka AI pergi meninggalkan lokasi kemudian disusul tersangka AG dan disusul tersangka EN.

Sekitar 15 menit kemudian tersangka AI datang kembali ke komplek perumahan menemui saksi JI menyerahkan besi mesin molen yang dicuri korban. 

Pukul 19.00 tersangka AI menemui tersangka AG di komplek perumahan. Setelah berbincang dengan tersangka AG, tersangka AI lalu masuk ke dalam rumah untuk melihat kondisi korban kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya ke saksi JI. Korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal. 

Tersangka AI lalu menghubungi mobil ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, keempat tersangka awalnya akan memperagakan kurang lebih 31 adegan. 

Namun, lanjut Trias, pada saat rekontruksi dilakukan jumlah adegan yang dilakukan keempat tersangka menjadi 42 adegan. Penambahan itu terjadi karena penyesuaian dari keterangan saksi dan tersangka saat rekonstruksi dilakukan. 

"Tujuan rekontruksi ini untuk memperjelas peran masing-masing tersangka," kata Trias, Kamis (17/10).

Trias menerangkan, dari rekonstruksi jelas tergambarkan, peran masing-masing tersangka. Ada tersangka yang menampar, menendang hingga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal. 

"Seperti yang tadi dilihat ada salah satu tersangka yang mengaku hanya menampar korban. Tetapi dari keterangan saksi yang melihat tersangka ini memukul dan menendang," ucap Trias. 

Trias menyatakan, terhadap keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Trias menjelaskan, dalam ayat 1 sampai dengan 3 pasal 80 tersebut jelas sanksi pidana yang dilakukan masing masing-masing tersangka, yakni yang melakukan kekerasan, yang menyebabkan korban luka berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

"Dari rekonstruksi itu terlihat ada dua pelaku yakni AG dan EN yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal," terang Trias. 

Trias mengatakan, dari rekonstruksi pihaknya akan segera melengkapinya berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Kami berharap berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sehingga keempat tersangka dapat segara menjalani proses penuntutan," pungkas Trias.(adg)

Editor : A'an
#penganiyaan #Rekrontruksi pembunuhan