Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Terdakwa Penggelapan Uang PT CSP Divonis Dua Tahun Penjara

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Terdakwa Jutet alias Afuk menghadiri sidang online pembacaan putusan. Ia divonis dua tahun pidana penjara.
Terdakwa Jutet alias Afuk menghadiri sidang online pembacaan putusan. Ia divonis dua tahun pidana penjara.

PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang perusahaan PT Cita Sukses Pratama sebesar Rp130 juta dengan terdakwa, Jutet alias Afuk. Rabu (23/10).

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Dicky Ramdhani didampingi dua anggotanya, Nuraini dan Heri Kusamto dengan panitera pengganti, Sandra Dewi Oktaviani.

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan, terdakwa Jutet alias Afuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Terdakwa divonis pidana penjara dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dua tahun enam bulan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Jutet alias Afuk mengaku menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," kata Jutet.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Dedy Gunawan juga menerima putusan tersebut. Menurut Dedy, putusan tersebut sudah 2/3 dari tuntutan.

"Untuk wawancara langsung ke Kasi Penkum ya," kata Dedy ditemui usai pembacaan sidang putusan.

Jutet alias Afuk, merupakan karyawan PT Cita Sukses Pratama. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Rabu 2 Oktober lalu terdakwa diketahui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp130 juta.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan, jika perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Jutet alias Afuk sudah sampai pada tahap pembacaan tuntutan.

"Terdakwa ini statusnya sales di PT CSP," kata Wayan, ketika dihubungi Pontianak Post.

Wayan menjelaskan, penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan penjara dua tahun enam bulan sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan juncto Pasal 64 Ayat 1 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa memanfaatkan jabatannya dengan menggelapkan uang tagihan sebesar Rp130 juta lebih," terang Wayan.

Wayan mengungkapkan, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang bersangkutan meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan penagihan uang di sejumlah toko, namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan," ungkap Wayan.

Wayan mengatakan, dari fakta persidangan terungkap pula jika perbuatan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak September 2023 sampai dengan Januari 2024.

"Pekan depan agenda sidang pembacaan pledoi dari terdakwa," ucap Wayan.

Sementara itu, kuasa hukum PT CSP, Raka Dwi Permana, mengatakan, bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. Cita Sukses Pratama dengan cara membuat tanda terima titipan faktur penjualan fiktif yang diserahkan kepada perusahaan.

Raka menerangkan, perusahaan berasumsi bahwa seluruh faktur penjualan yang dititipkan kepada pelanggan belum dilakukan pelunasan oleh pelanggan atau belum tertagih.

Akan tetapi setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada para pelanggan, perusahaan mendapatkan informasi bahwa seluruh faktur penjualan yang dibuatkan tanda terima adalah tanda terima fiktif.

Bahkan, lanjut Raka, seluruh faktur penjualan tersebut sudah ditagihkan kepada para pelanggan dan uang pelunasan dari pelanggan tidak disetorkan kepada perusahaan melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Pihak perusahaan telah memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan dana milik perusahaan yang diduga digunakan oleh terdakwa namun terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut kepada perusahaan," kata Raka.

Raka menyatakan, sehingga perusahaan memutuskan untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adg)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Penggelaan #pontianak #utang