Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejari Pontianak Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Jembatan Timbang Lengkap 

A'an • Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:58 WIB
Kasi Intel Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusomo. (ISTIMEWA)
Kasi Intel Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusomo. (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK - Setelah hampir tiga tahun tak ada kabar Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang akhirnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. 

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusomo, mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi rehabilitasi jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara sudah dinyatakan lengkap. 

Dwi menerangkan, setelah dinyatakan lengkap, pada Senin 21 Oktober jaksa penyidik bidang pidana khusus sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka yakni ZEF (29), AS (51), MCO (46) dan UAN (51) kepasa jaksa penuntut umum. 

"Terhadap tiga tersangka yakni ZEF dan AS saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 2 A Pontianak selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 Oktober sampai dengan 9 November 2024," kata Dwi, kemarin. 

Sementara, lanjut Dwi, dua tersangka lainnya, yakni MCO dan UAN sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas 2A Pontianak karena terlibat kasus korupsi lainnya.

Dwi mengungkapkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah ZEF selaku Direktur Cabang PT Aceh Meugahna Lingke, AS selaku Direktur CV Dwi Jaya, MCO selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan UAN selaku pelaksana pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV. 

Dwi mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dwi mengatakan, seperti diketahui Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV tersebut menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7 miliar. 

Dwi mengungkapkan, dari proses penyidikan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit. Terhadap kerugian negara yang ditimbulkan, salah satu tersangka yakni MCO telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara ke Kejari Pontianak sebesar Rp2,4 miliar. 

Sebelumnya, kejaksaan mengidentifikasi pengerjaan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa itu tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dari dugaan itu, jaksa melakukan penyelidikan dengan memeriksa belasan saksi dan melakukan audit investigasi. Hasilnya ditemukan kerugiannya negara sebesar Rp2,4 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pada 2022, kejaksaan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MCO, UAN, ZEF dan AS.  

Butuh waktu hampir tiga tahun lamanya, bagi kejaksaan untuk menyatakan berkas perkara korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang Siantan tersebut lengkap. (adg)

Editor : A'an
#Kejari Pontianak #tipikor