PONTIANAK - Revisi Tatib (Tata Tertib) masih alot dikupas perwakilan delapan fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Terbaru, konten-konten lokal tengah diusulkan untuk menjadi kearifan lokal dari salah satu perwakilan tim panja. Tentunya usulan tersebut tidak boleh keluar dari pasal-pasal yang telah baku diatur dalam undang-undang dan peraturan lain pembahasan Tatib DPRD Kalbar.
Heri Mustamin, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalbar sekaligus perwakilan tim panja mengatakan bahwa dasar penyusunan atau revisi tatib sesungguhnya mengacu kepada UU nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, MD3. Ada juga PP nomor 12 tahun 2018 mengatur tatib dan beberapa PP mengatur keuangan termasuk administrasi kedewanan tingkat provinsi.
"Sebenarnya tidak ada perubahan ataupun hal baru. Hanya memang ada beberapa konsep konten lokal yang sedang diusulkan. Misalnya terkait kehadiran kepala daerah ketika membahas APBD dan perda-perda penting lainnya, menyangkut kepentingan masyarakat di Kalbar," ucapnya.
Heri menyebutkan dalam batasan PP, kepala daerah harus menghadiri kegiatan berkaitan dengan pengambil keputusan. Sebab selama ini masih saja selalu diwakilkan. Memang dalam PP diperbolehkan diwakilkan. Hanya saja pembahasan hal penting dan besar seperti perda APBD dan perda berkaitan kebutuhan masyarakat dibutuhkan komitmen dan dan kemauan bersama. Baik dari legislatif atau eksekutif terutama kepada daerahnya.
"Bukannya tak diperbolehkan diamanahkan dalam rapat pengambil keputusan kepada sekda atau wakil kepala daerah. Boleh kok dilakukan. Tetapi, tentunya jangan selalu boleh dong," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, tatib yang tengah diusulkan tim panja bersama pimpinan sementara cukup konsen membahas berkaitan konten lokal, yang tentunya tidak melanggar. Itu karena pembahasan seperti perda APBD dan perda soal masyarakat, butuh komitmen dan kesadaran semua.
"Ini barangkali yang sedang kita (DPRD) usulkan dan tentunya tak merubah pasal penting. Tetapi mungkin ada ayatnya yang ditambahkan, agar semua menyadari," ucapnya.
Politisi Golkar Kalbar dari dapil Kota Pontianak ini menambahkan usulan dalam konten lokal tersebut juga menyinggung setiap agenda paripurna kehadiran anggota dewan sering menjadi koreksi.
Selain agendanya sering molor, juga forumya sering pas-pasan. Kemudian tingkat kehadiran SKPD atau OPD yang mewakili juga minim. Namun parahnya perda yang sedang dibahas sesungguhnya berkorelasi dengan kinerja SKPD dan OPD.
Baca Juga: PW Salimah Angkat Isu Kesehatan Mental Generasi Sandwich
"Pelaksananya mereka (OPD atau Kepala SKPD) juga. Tetapi kalau sering jarang hadir, maka paripurna penting terkesan jadi tak penting. Padahal kita inginnya dalam Tatib ini semua terinformasi dengan baik. Sekarang sedang kita elaborasi yang tentunya tidak merubah pasal-pasal dan barangkali hanya menambah ayat saja di tatib," pungkas Heri.(den)
Editor : A'an