DALAM upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri dalam pemilu, pemerintah Indonesia menetapkan aturan tegas terkait pelanggaran politik praktis. Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Jika ada pejabat yang sengaja melanggar aturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 188. Sanksi yang diberlakukan berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda berkisar antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, Polri, dan TNI dapat melaporkannya langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pontianak di Jalan Johar Nomor 3, Kecamatan Pontianak Kota, atau melalui portal daring di www.sbt.bkn.go.id. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi yang bersih dan adil. (*/ser)
Editor : Miftahul Khair