PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (11/10) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi Tahun 2023.
Kedua tersangka dimaksud yaitu OJM, Kepala Puskesmas Ella Hiir Tahun 2023, dan OPS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir.
Para tersangka dalam jabatannya disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 sekitar Rp281 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju mengatakan modus penggelapan yang dilakukan para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para tenaga kesehatan dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening.
"Setelah dana BOK masuk ke rekening para nakes, tanpa sepengetahuan nakes yang bersangkutan , dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka tidak sebagaimana mestinya," jelas Siju kepada awak media, Senin (11/11).
Semestinya, dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023.
Siju mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi Tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan puldata/pulbaket berdasarkan Surat Perintah No. PRINT – 28/O.1.5/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024. Hasil puldata/ baket tersebut kemudian didalami dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No. PRINT – 09/O.1/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten MelawiTahun 2023," paparnya.
Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT – 05/O.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 jo. No. PRINT – 05.a/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Siju mengatakan, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, dan menyita uang sebanyak Rp. 42.190.000 dari 15 tenaga kesehatan (nakes) yang sudah diperiksa sebagai saksi.
"Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini, Senin, 11 November 2024, telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi pennggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir , Kabupaten Melawi Tahun 2023," jelasnya.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mrd)
Editor : Miftahul Khair