PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson memastikan tidak ada kenaikan tarif pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun depan.
Itu karena Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari adanya opsen pajak daerah sesuai Undang-undang (UU) 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan yang diambil yakni dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian insentif fiskal kendaraan bermotor.
“Menyangkut pelaksanaan UU 1 Tahun 2022, dimana yang sekarang lagi diperbincangkan di tengah masyarakat mengenai opsen 66 persen, 66 persen itu adalah bagian untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Selama ini kan 70 persen untuk Pemprov, lalu 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang dibalik oleh pusat, 66 persen itu untuk pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Harisson melanjutkan dengan adanya kebijakan baru tersebut maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota. Yang mana dana bagi hasil tersebut langsung ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
“Memang dengan adanya opsen ini akan terjadi penambahan nilai PKB dan BBNKB, tapi saya pastikan untuk di Kalbar tidak ada kenaikan, karena kami sudah mengeluarkan Pergub mengenai pengurangan atas pokok PKB dan pokok BBNKB. Jadi untuk di Kalbar tidak akan ada kenaikan PKB dan BBNKB, tidak berubah sama seperti tahun sebelumnya,” paparnya.
Insentif tersebut menurutnya diberikan karena melihat kondisi perekonomian. Dimana di pasaran terjadi penurunan dalam pembelian kendaraan bermotor, baik yang roda dua maupun roda empat. Karena itu pemerintah provinsi hadir untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya terhadap kendaraan bermotor.
“Jadi kami ingin masyarakat tidak merasa berat untuk membeli kendaraan bermotor, baik roda dua, maupun roda empat, dengan pajak yang bertambah tentunya mereka akan berpikir ulang untuk membeli kendaraan bermotor. Untuk itu kami mengeluarkan Pergub ini supaya daya beli masyarakat tetap terjaga, jangan sampai terjadi penurunan,” paparnya.
Sebab dikatakan Harisson, ketika pajak kendaraan bermotor naik maka akan memiliki dampak ganda. Misalnya bisa mengakibatkan lesunya industri kendaraan bermotor. Lalu pabrik-pabrik kendaraan bermotor tersebut akan mengalami penurunan produksi, dan bisa saja berimplikasi pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan atau buruh pabrik. (bar)
Editor : A'an