PONTIANAK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus korupsi Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPB) PERTADES di Kabupaten Landak, Jumat (20/12/2024).
Sidang dengan tiga orang terdakwa, masing-masing berinisial SPA, SA dan IA dijatuhi hukuman yang berbeda.
Terdakwa SA terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar Terdakwa SA membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Terdakwa SA harus membayar uang pengganti sebesar Rp 601.000.000 subaidair kurungan penjara selama 2 tahun jika tidak dapat membayar jumlah tersebut.
Terdakwa IA (DPO) terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, hakim memutuskan agar Terdakwa IA membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp579.310.000 atau terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun jika tidak mampu membayar.
Sedangkan Terdakwa SPA terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK sehingga ia dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Terdakwa SP diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp111.000.000, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dapat membayar, Terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Dalam perkara ini, untuk sementara Kejaksaan Negeri Landak telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp110.310.000 yang akan disetorkan ke rekening kas negara.
Terhadap putusan tersebut baik para terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Landak menahan dua orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Desa (Pertades) dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020/2021.
Dua orang tersebut adalah SPA selaku General Manajer PT. Mutiara Teknologi Indonesia (MTI) wilayah Kalimantan Barat, dan SA selaku pelaksana proyek.
“Dua orang ini telah ditahan di rutan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langka Hetty Cahyaningrum melalui Kasi Pidsus Yoppy Gumala, Senin (22/7).
Dikatakan Yoppy, penyedikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2023 lalu. Kemudian, pada Juli 2024, penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Namun, kata Yoppy, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial IA dari PT. MTI. Hanya saja, saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Pada September 2023, kami telah menetapkan tersangka lain. Yakni saudara IA dari PT, MPI. Namun, Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Kami juga telah umumkan di media massa. Kedepannya, akan dimasukan sebagai daftar pencaian orang (DPO),” bebernya.
“Untuk saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan dua orang tersangka tersebut. (arf)
Editor : A'an