PONTIANAK – Bea Cukai Pontianak berhasil melampaui target penerimaan negara pada 2024 dengan realisasi sebesar Rp317,008 miliar atau 103,94 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp305,005 miliar. Pencapaian ini sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-273/BC/2024.
Rincian penerimaan meliputi Bea Masuk sebesar Rp66,624 miliar, Bea Keluar Rp223,331 miliar, dan Cukai Rp27,051 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang berkontribusi dalam pencapaian ini.
“Kami mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang berkontribusi dalam pencapaian ini. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak Anugrahwan Khristian Natali Garang, di Pontianak, baru-baru.
Selain mendukung penerimaan negara, Bea Cukai Pontianak aktif membina 17 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga akhir 2024, enam UMKM binaan berhasil menembus pasar internasional sejak 2022, dengan tiga diantaranya melakukan ekspor perdana pada 2024.
Perusahaan seperti PT Bin Mustaq Internasional Impex, PT Makmur Kita Perkasa, dan PT Nuansa Nusantara Studio berhasil mengirimkan komoditas unggulan seperti buah naga, kayu bajakah, teh polong, dan alat rumah tangga ke pasar internasional. Nilai devisa ekspor dari komoditas ini mencapai USD2,798 juta, mayoritas berasal dari barang konsumsi (71,49 persen), yang diekspor melalui Pelabuhan Dwikora dan Kijing.
Malaysia menjadi negara tujuan utama ekspor dengan nilai devisa USD2,027 juta (72,44 persen), didukung oleh komoditas seperti rempah-rempah, lemak dan minyak nabati, serta bahan baku karet. Di sisi impor, Bea Cukai Pontianak mencatat nilai devisa sebesar USD406 juta, dengan kontribusi terbesar dari bahan baku dan penolong (41,07 persen). Impor melalui jalur laut mendominasi hingga 99,51 persen.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Hary Prasetyo, menambahkan bahwa institusinya juga mencatat keberhasilan dalam pengawasan barang ilegal sepanjang 2024. Total nilai barang yang berhasil ditegah mencapai Rp 4,127 miliar, termasuk 793.972 batang rokok ilegal, 80 liter minuman beralkohol, dan 51 koli pakaian bekas. Upaya ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp745,9 juta.
“Langkah tegas ini kami lakukan untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal,” tegas Hary Prasetyo.
Bea Cukai Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memberikan pelayanan terbaik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kolaborasi dengan pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil. (mse)
Editor : Miftahul Khair