Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkot Pontianak Siap Ikuti Kebijakan Pusat Hapus BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi

A'an • Selasa, 14 Januari 2025 | 09:40 WIB
KONSULTASI: Seorang warga tengah berkonsultasi mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana biayanya akan dihapus, khusus bagi rumah bersubsidi.
KONSULTASI: Seorang warga tengah berkonsultasi mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana biayanya akan dihapus, khusus bagi rumah bersubsidi.

PONTIANAK POST - Rencana pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi rumah bersubsidi, mendapat respons positif oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto.

Ia menyebut bahwa pemerintah daerah akan siap mengikuti aturan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat berjalan dengan baik di tingkat daerah. 

"Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik," ujarnya saat diwawancarai di Ruang VIP Wali Kota, Senin (13/1).

Menurutnya, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu, untuk rumah mewah dan menengah ke atas, tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kita tidak ada masalah untuk Pemkot, dari sudut pandang apapun kita akan laksanakan dan memang benar itu harus dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Edi Suryanto juga menjelaskan bahwa meskipun surat instruksi dari pusat sudah diterima oleh pemerintah daerah, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu detail lebih lanjut. "Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(iza/r)

Editor : A'an
#BPHTB #PBG #pemkot pontianak