Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA Cina Terdakwa Pencuri 774 Kilogram Emas Di Ketapang

Miftahul Khair • Selasa, 14 Januari 2025 | 13:11 WIB
Pengadilan Tinggi Pontianak. HARYADI/PONTIANAK POST
Pengadilan Tinggi Pontianak. HARYADI/PONTIANAK POST

PONTIANAK POST - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengeluarkan putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa pencurian emas seberat 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram yang melibatkan warga negara Tiongkok, Yu Hao.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut dikeluarkan, pada Senin 13 Januari kemarin.

Dalam petikan putusan pidana yang ditandatangani Ketua Majelis, Isnurul S Arif bersama hakim anggota, Eko Budi Supriyanto dengan panitera pengganti, Sawardi menyatakan, menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao, penasihat hukum dan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tertanggal 10 Oktober 2024.

Dalam petikan putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dan memerintah penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika itu juga.

Sebelumnya, majelis hakim PN Ketapang dalam putusannya menyatakan, terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp30 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Seperti diketahui, tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ketapang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. YH yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok, ditangkap oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Mabes Polri pada Mei 2024.

Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi, mengatakan YH adalah warga asing asal Tiongkok yang melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Tersangka ditangkap pada Mei 2024 lalu.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap P21. Hari ini kami datang ke Kejari Ketapang menyerahkan berkas, barang bukti dan juga tersangka YH," katanya saat konferensi pers di Kejari Ketapang, Selasa (9/7).

Selain menyerahkan tersangka, Ditjen Minerba dan Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti ke Kejari Ketapang pada Selasa (9/7).

Sunindyo menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, demikian, dia menyebut ada keterlibatan beberapa pihak. Di antaranya adalah warga negara asing.

Dia mengungkapkan, aktivitas PETI tersebut ditengarai berlangsung sejak Februari hingga Mei 2024. Pihaknya teleh menyerahkan data ke ahli untuk diestimasi guna mengetahui jumlah kerugian cadangan emas yang ada di lokasi tersebut.

"Lokasinya penambangannya di wilayah Bukit Belaban Tujuh (BBT) di dalam tanah. Gerbang masuknya dari PT Sultan Rafli Mandiri melewati koridor yang ada, terus nambang di luar wilayah SRM," pungkasnya. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#wna #pencuri emas #bebas #pengadilan Tinggi Pontianak #ketapang