Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas WNA Cina Terdakwa Pencuri Emas di Kalbar

Miftahul Khair • Jumat, 17 Januari 2025 | 15:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

PONTIANAK POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao, seorang warga negara Cina yang didakwa melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi langkah tersebut pada Jumat (17/1) di Jakarta. “Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Harli dikutip dari Antara.

Alasan pengajuan kasasi ini, menurut Harli, adalah karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dianggap tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Pada hari yang sama, telah dilakukan penandatanganan akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp. 

“Saat ini, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Isnurul Syamsul Arif sebagai hakim ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota, membebaskan Yu Hao.

Mereka menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU. 

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao pada Oktober 2024.

Vonis Pengadilan Negeri Ketapang tersebut sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas tindakannya melakukan penambangan ilegal pada Februari hingga Mei 2024 di Ketapang.

Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#WNA Cina #pencuri emas #bebas #jpu #vonis #penambangan ilegal #jaksa penuntut umum #kasasi