PONTIANAK POST - DPRD Provinsi Kalimantan Barat sepertinya akan menyurati Kementriaan Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran pajak progresif yang harus dibayar setiap anggota DPRD Kalbar hingga dan terbilang prosentasenya cukup tinggi. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kalbar, Aloysius saat mengikuti Sosialisasi Pajak Progresif dari Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalbar pada kemarin di Gedung DPRD Kalbar.
"Kami (DPRD) pastinya menyurati ke Kementerian Keuangan, tembusannya ke Komisi XI DPR RI. Kan wakil-wakil rakyat di tingkat pusat ini yang membuat regulasi. Tujuannya juga supaya daerah memahaminya," kata dia.
Menurut Aloysius bahwa tujuan DPRD Kalbar menyurati Kemenkeu RI, agar mendapatkan kejelasan pajak progresif berlaku untuk anggota DPRD baik itu provinsi, kabupaten dan kota serta ASN dan perusahaan. "Untuk usulan ini kami (DPRD Kalbar) mempertanyakan pertama bagaimana pajak progresif nih terhadap DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, DPR RI, ASN, dan perusahaan-perusahaan. Kan mereka semua kena pajak nih. Kita harus ada regulasinya, jangan pula lalu yang A atau kita (DPRD Kalbar) kena pajak segini, yang B beda, kan itu yang jadi pertanyaan. Namanya di mata pajak sama semua nih," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa komponen pajak progresif yang berlaku saat ini, tak hanya dikenakan untuk pembelian kedua, tetapi juga pembelian pertama. "Kita ambil contoh bagaimana pemberlakukan pajak progresif. Misalnya kita beli mobil. Mobil pertama Rp 50 juta tidak kena pajak. Kemudian beli satu mobil, kan itu yang kena progresif. Namun untuk belanja, untuk komponen ini dia tetap kena pajak pada pembelian pertama. Ya tadi kita sudah minta penjelasan, yang jelas wajib lah taat pajak. Kita negara hukum," ujar Aloysius.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana R menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan tarif pajak progresif untuk wajib pajak orang pribadi. "Yang namanya pajak progresif itu adalah tarifnya semakin tinggi apabila penghasilannya semakin besar. Jadi di Pasal 17 Undang-undang PPH dari mulai 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen dan 35 persen itu namanya progresif. Tarifnya meningkat kalau penghasilannya meningkat. Siapa pun yang namanya wajib pajak orang pribadi berlaku yang sama. Tidak ada perbedaan tarif untuk wajib pajak orang pribadi," ucapnya.(den)
Editor : A'an