PONTIANAK POST - Putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun, menuai polemik. Putusan bebas tersebut dianggap menjadi preseden buruk di lembaga peradilan di Kalimantan Barat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan pelaku penambangan tanpa izin tersebut merupakan preseden buruk penegakan hukum di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Menurutnya, selain ada kesan permisif, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa pencurian emas seberat 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram juga mencederai rasa keadilan.
Padahal sebelumnya, lanjut Adam, Yu Hao telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Putusan kasus ini perlu mendapat perhatian serius. Selain melukai perasaan warga, putusan itu juga terkesan aneh, karena WNA saja bisa melakukan ‘pencurian’ sumberdaya mineral di Kalbar, dengan sangat vulgar yang nilainya sangat fantastis. Sementara proses hukumnya berakhir bebas. Ini jelas ada yang aneh,” katanya.
Pengadilan Negeri Ketapang awalnya memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar. Terdakwa warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.
Selanjutnya, Yu Hao melalui penasihat hukumnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, upaya banding terdakwa Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Yu Hao merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan status karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM) dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist. PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) adalah perusahaan tambang emas dengan penyertaan modal asing (PMA) yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor : 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020.
Perusahaan tambang ini terletak di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Pada Juli 2022, Pontianak Post pernah melakukan peliputan di lokasi tersebut. Jaraknya sekitar 400 kilometer dari Pontianak_Ibu Kota Provinsi Kalbar.
Untuk bisa tiba ke lokasi, harus menempuh perjalanan sekitar 10 hingga 12 jam menggunakan jalur darat. Jalan yang dilalui pun lumayan berat. Selain harus melintasi permukiman warga dengan jalan yang sempit, juga perkebunan kelapa sawit, dengan jalan tanah dengan kondisi yang rusak.
Setibanya di sana, kami pun harus berhadapan dengan petugas keamanan dari Brimob Kelapa Dua. Beruntung kami diperbolehkan masuk. Di dalam perusahaan, suasana tampak sepi. Tidak ada suara mesin atau lalu lalang pekerja.
Sebagian dari mereka memilih berada di dalam barak atau mess. Ada pula yang duduk-duduk di teras sekitar pabrik sembari bercerita. Sebagian lagi bermain catur, seraya menghilangkan rasa penat.
Ada pemandangan lain yang mencolok. Garis polisi melintang di mana-mana. Ada di gudang penyimpanan bahan peledak, mesin generator diesel, panel listrik, kompresor, terowongan bawah tanah, lori, pabrik pengolahan dan pemurnian, termasuk bahan baku (batuan dan pasir) material tambang.
Di sisi lain, tampak beberapa pekerja bagian teknisi berada di dalam terowongan bawah tanah.
“Mereka sedang melakukan maintenance,” ujar Syaiful Situmorang, Kepala Teknis Tambang (KTT) PT SRM kepada Pontianak Post, saat itu.
Melihat aktivitas para pekerja, saya pun penasaran ingin melihat dari jarak dekat. Saya pun berhasil mengabadikan momen aktivitas para pekerja di terowongan bawah tanah itu. Mereka sebagian besar adalah Warga Negara Asing.
Syaiful mengatakan, penyegelan tersebut terjadi pada September 2021. PT Sultan Rafli Mandiri dituduh melakukan penambangan tanpa izin dalam terowongan yang melewati batas WIUP PT. Bukit Belawan Tujuh, yang sebelumnya memang telah ada sengketa batas antara PT. Sultan Rafli Mandiri dengan PT. Bukit Belawan Tujuh (PT. BBT).
Sultan Rafli Mandiri dituduh melakukan penambangan sejauh 500 meter di kedalaman 200 meter di bawah tanah, dan juga melakukan pencurian batu yang memiliki kandungan emas. Tudingan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 8 September 2021.
Atas laporan polisi tersebut, Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM melakukan penyelidikan serta penyegelan. Padahal, menurut Syaiful, PT SRM sendiri memiliki terowongan sepanjang 650 meter dengan elevasi -165 meter dari permukaan laut, dan tidak melewati batas WIUP Perusahaan lain.
Pada November 2021, PT. SRM kembali tersandung perkara hukum. Tiga orang karyawan PT. SRM dilaporkan melakukan pemindahan barang bukti sitaan (batu dan pasir), dengan No. LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipidter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021.
Bareskrim kembali datang dan melakukan penyegelan terhadap mulut terowongan dan pabrik pengolahan serta pabrik pemurnian.
Penyegelan itu kemudian dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Ketapang atas laporan polisi No. LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipidter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021 tersebut.
Namun dalam perjalanannya, Pengadilan Negeri Ketapang kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 628/Pen.Pid/2021/PN/Ktp tanggal 19 Oktober 2021 dan 667/Pen.Pid/2021/PN.Ktp tanggal 23 November 2021, yang izinnya menyatakan bahwa pabrik pengolahan dan pemurnian serta dua lubang terowongan tidak masuk dalam penetapan sita.
“PN Ketapang menyatakan bahwa terowongan bawah tanah, pabrik pengolahan dan pemurnian tidak termasuk yang disita. Harusnya police line yang ada bisa dibuka,” kata Syaiful.
Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI, yang isinya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Ketapang, yakni menyatakan lubang tambang bawah tanah dan pabrik atau fasilitas pengolahan dan pemurnian adalah yang dikecualikan pada penetapan tersebut, maka perlu melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap lubang tambang bawah tanah dan pabrik pengolahan dan pemurnian untuk memastikan kelayakan operasional kegiatan penambangan.
Yu Hao yang merupakan Maintenance Reliability Specialist PT. Sultan Rafli Mandiri, melakukan pemeliharaan di terowongan bawah tanah tersebut. TKA asal China itu kemudian dilaporkan PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) ke Korwas PPNS Mabes Polri dan PPNS Dirjen Minerrba Kemeterian ESDM, pada Mei 2024.
Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas yakni PT BBT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3. Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.
Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori. Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, kegiatan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas tetap dilakukan di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton. Fakta lainnya juga terungkap adanya merkuri atau air raksa (Hg) yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam pengolahan pertambangan emas ini.
Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg. Terdakwa Yu Hao merupakan penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, housekeeping, dan catering. (Arief Nugroho)
Editor : A'an