Sinergi, Kolaborasi, dan Kontribusi untuk Pembangunan Kalbar
PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama terkait optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bapenda Kalbar dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Mohammad Bari menegaskan dukungan penuh terhadap upaya sinergi ini. “Optimalisasi pajak daerah merupakan langkah strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kalbar. Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Kalbar atas kerja sama ini, dan berharap upaya bersama ini terus berlanjut,” ujarnya.
Bari juga menambahkan bahwa pada tahun 2025 ini akan dilakukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Pengawasan ini akan mencakup cross-check kewajiban perpajakan yang telah dipungut kedua pihak, sehingga kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Kanwil DJP Kalbar, Dandun Aji Wisnu Wardhono, mengungkapkan fokus utama dari rakor adalah optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “Kami berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan penerimaan pajak yang optimal melalui penggalian potensi PBBKB. Dengan sinergi ini, kami yakin target PAD dapat tercapai,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, telah disusun langkah awal untuk pelaksanaan mekanisme pengawasan bersama. Hal itu mencakup persiapan teknis terkait pertukaran data wajib pajak, dan evaluasi pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Semester I Tahun 2025.
Sejalan dengan upaya itu, Pemprov Kalbar mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membeli bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia resmi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemerintah Provinsi.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 900.1.13.1/1567/BAPENDA Tahun 2024. Informasi lengkap mengenai penyedia resmi dapat diakses melalui laman https://bapenda.kalbarprov.go.id/web/daftar-wajib-pajak.
Kontribusi Positif Pajak Daerah untuk Pembangunan
Pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan peningkatan PAD, Pemprov Kalbar dapat lebih fokus dalam membiayai program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Kami percaya bahwa pajak daerah yang dikelola dengan baik tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi landasan utama bagi pembangunan yang inklusif, dan berkelanjutan di Kalbar. Untuk itu, kami mendorong seluruh pihak untuk turut berkontribusi dalam pelaksanaan kebijakan ini,” tutup Mohammad Bari.
Melalui kolaborasi yang solid antara Pemerintah Daerah dan Kanwil DJP Kalbar, diharapkan kebijakan optimalisasi pajak dapat membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan ekonomi di Kalbar.(bar/r)
Editor : A'an