Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tak Kunjung Dilantik Meski Lulus PPPK Pada 2023, Wisnu Tuntut Kejelasan Statusnya

Miftahul Khair • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:50 WIB
Wisnu Kawirian bersama kuasa hukumnya, Sumardi M Noor menyerahkan surat permohonan klarifikasi kepada Pj Walikota Pontianak. Kamis (6/2).
Wisnu Kawirian bersama kuasa hukumnya, Sumardi M Noor menyerahkan surat permohonan klarifikasi kepada Pj Walikota Pontianak. Kamis (6/2).

PONTIANAK POST - Wisnu Kawirian, pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak harus menelan pil pahit. Meski telah dinyatakan lulus seleksi tes Computer Assisted Test (CAT) pada 2023 untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sampai dengan saat ini dirinya tidak kunjung menerima surat keputusan (SK) dan dilantik.

Wisnu Kawirian melalui kuasa hukumnya, Sumardi M Noor, mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dugaan permasalahan yang menyebabkan sampai dengan saat ini kliennya tidak mendapat SK dan dilantik, bermula dari ketika kliennya dihubungi oleh seorang pemohon persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk membuat jasa gambar.

Saat itu, lanjut Sumardi, antara kliennya dan pemohon membicarakan biaya jasa gambar. Dari perbincangan keduanya sepakat dengan harga yang ditentukan. Namun dalam perjalanan, tiba-tiba pemohon tidak terima dengan biaya jasa gambar yang dianggapnya terlalu mahal.

"Dari keterangan klien kami, berkaitan dengan biaya itu sudah disepakati. Tetapi karena pemohon keberatan, klien kami langsung mengembalikan uang yang sebelumnya sudah diterima kepada pemohon," kata Sumardi, ditemui di kantor Walikota Pontianak, Kamis (6/2).

Sumardi menceritakan, menjelang satu bulan pelantikan peserta yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2023, nama kliennya tidak muncul. Tentu hal tersebut membuat kliennya bingung, pasalnya kliennya tidak pernah mendapat surat pemanggilan secara tertulis dari dinas Badan Kepegawaian dan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pontianak.

"Sampai dengan saat ini, klien kami juga tidak pernah dipanggil untuk mengikuti sidang etika," ucap Sumardi.

Sumardi menjelaskan, terkait masalah tersebut kliennya sempat mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Saat melakukan pengecekan di sana, ternyata nomor induk pegawai atas Wisnu Kawirian tersebut sudah keluar.

"Terhadap masalah ini, kami sudah menyampaikan surat (permohonan klarifikasi) kepada Penjabat Walikota Pontianak dan semoga dapat segera ditanggapi," terang Sumardi.

Sumardi menyatakan, apa yang dialami kliennya tentu sangatlah menyayat hati. Karena haknya yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK, namun tidak kunjung menerima SK dan dilantik sampai dengan sekarang dengan dugaan melakukan pelanggaran administrasi. Namun terhadap kliennya tidak pernah dilakukan pemanggilan secara tertulis dan sidang etik atas apa yang dituduhkan.

"Jangankan dipanggil secara resmi, di sidang etik, surat peringatan pertama sampai ketiga saja klien kami ini tidak pernah menerima," ungkap Sumardi,

Yang anehnya, dia menambahkan, setelah kliennya dinyatakan lulus PPPK, barulah muncul surat pemberhentian. Secara administrasi langkah yang dilakukan oleh dinas terkait jelas melanggar administrasi.

"Kami meminta kepada Pj Walikota Pontianak agar mengembalikan hak-hak Wisnu Kawirian ini sebagai PPPK." pinta Sumardi.

Sementara itu, Kepala BPKSDM Kota Pontianak, Yuni Rosdiah ketika dikonfirmasi mengatakan, jika masalah yang dihadapi Wisnu Kawirian tersebut sudah diproses di dinas tempatnya bekerja.

"Setahu saya sudah diproses di dinasnya. Untuk lebih pastinya coba konfirmasi ke Dinas PUPR tentang kesalahan yang bersangkutan," Yuni menjawab chat konfirmasi Pontianak Post. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#pppk #Tuntut #Tak Dilantik