Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kuasa Hukum Ihya Tour & Travel Luruskan Isu Miring

A'an • Minggu, 9 Februari 2025 | 13:14 WIB
Hasibuan.
Hasibuan.

PONTIANAK POST - Kuasa hukum Perusahaan, Ihya Tour & Travel, Hasibuan memberikan penjelasan terkait kegaduhan yang terjadi antara perusahaan tersebut dengan beberapa jemaah umrah pada 2024 lalu. Akibat kegaduhan itu, Ihya Tour & Travel merasa sangat dirugikan, karena banyak informasi yang beredar justru tidak akurat dan meresahkan masyarakat. 

Hasibuan menceritakan, masalah bermula dari adanya reschedule keberangkatan jemaah umrah Ihya Tour & Travel di bulan September 2024. Hal itu kemudian mengakibatkan salah satu jemaah berinisial AW, dan keluarga menyatakan untuk batal mengikuti keberangkatan umrah bersama Ihya Tour & Travel pada 23 September 2024. 

“Padahal, berdasarkan akad calon, jemaah umrah yang sudah ditandatangani sebelumnya, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa keberangkatan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun, terkecuali jemaah tersebut mengganti nama, dan hal tersebut dikenakan canceled fee,” ungkap Hasibuan kepada Pontianak Post, Sabtu (8/2). 

Namun, lanjut dia, atas dasar kekeluargaan, manajemen Ihya Tour & Travel tetap mengakomodir keinginan AW dan keluarga untuk mendapat pengembalian uang. Syaratnya yang bersangkutan mau mengikuti aturan yang ditetapkan manajemen Ihya Tour & Travel, yaitu membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan bersedia mengikuti prosedur yang berlaku.

“Akan tetapi, hingga saat ini kami tidak pernah menerima surat pernyataan saudara AW dan keluarga terkait pengunduran diri tersebut,” katanya.

Kemudian, menurut Hasibuan, pada 12 September 2024, pihak Ihya Tour & Travel disurati oleh Kantor Wilayah (Kanwil), Kementerian Agama (Kemenag), Kalimantan Barat (Kalbar), terkait adanya pengaduan dari saudara AW dan keluarga.

“Saudara AW sendiri sudah menyatakan untuk mengundurkan diri secara lisan kepada kami pada 7 September 2024,” ucapnya. 

Akhirnya pada 17 September 2024, pihak manajemen Ihya Tour & Travel mendatangi undangan dari Kanwil Kemenag Kalbar untuk mengklarifikasi serta membahas masalah pembatalan dan pengembalian dana saudara AW dan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen Ihya Tour & Travel bertemu dengan salah satu pejabat Kanwil, Kemenag, Kalbar berinisial E, selaku pejabat yang berwenang. 

“Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut, kami merasa oknum pihak Kanwil, Kemenag Kalbar menyudutkan kami dan mengatakan bahwa kami memiliki banyak masalah yang kami sendiri pun tidak mengetahui apa maksud dan kepentingan oknum pihak Kanwil Kemenag Kalbar tersebut mengatakan demikian,” paparnya.

Hasibuan menilai oknum pegawai Kemenag Kalbar itu cenderung subjektif. Soalnya, E malah mencerca pihak manajemen Ihya Tour & Travel memiliki banyak masalah di depan AW dan keluarga.

“Ditambah lagi dengan komentarnya (E) yang mengatakan bahwa akad calon jemaah umrah yang sudah ditandatangani dengan jemaah tersebut dianggap memberatkan jemaah,” terangnya.

Kegaduhan itu lanjut dia, diperparah dengan adanya berita di salah satu media online yang terbit pada 15 Desember 2024. Dalam berita tersebut salah satu jemaah berinisial S menyampaikan bahwa Ihya Tour & Travel sudah tidak mungkin lagi dapat memberangkatkan jemaah umrah karena Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh) dari Ihya Tour & Travel, beserta izin usahanya telah dicabut oleh Kemenag.

 “Informasi tersebut diterima oleh saudara S dari E selaku pejabat Kanwil Kemenag Kalbar. Padahal hingga saat ini, kami tidak pernah menerima surat apapun dari Kemenag,” ujarnya. 

Menurut Hasibuan, pemberitaan tersebut berdampak kepada para jemaah lainnya. Jemaah yang seharusnya jadwal keberangkatan mereka belum waktunya ramai-ramai mengundurkan diri dan meminta kepada pihak Ihya Tour & Travel mengembalikan uang mereka.

“Bagi kami, persoalan ini amatlah meresahkan dan membuat kami tidak dapat bekerja serta mengupayakan tanggung jawab kami kepada jemaah secara maksimal. Sudah banyak kerugian yang kami derita baik moral maupun material,” jelasnya. 

Perlu diketahui bahwa saat ini Ihya Tour & Travel merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi dan masih memiliki izin operasional serta terakreditasi “A”. Ihya Tour & Travel juga memiliki paket umrah yang jelas dan memiliki akad perjanjian dengan para calon jemaah. 

Hasibuan menegaskan, Ihya Tour & Travel juga memiliki rekening pembayaran yang jelas dan tercatat atas nama PT. Ihya Tour & Travel. Perusahaan ini sendiri bukan perusahaan baru melainkan sudah beroperasi sejak 2004. 

“Alamat kantor kami pun jelas, dan buka setiap hari di jam operasional kantor, dan tetap melayani beragam pertanyaan dari calon jemaah umrah. Kami berharap, para jemaah untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen Ihya Tour & Travel terkait masalah pengembalian dana jemaah,” pungkasnya.(*)

Editor : A'an
#Ihya Tour dan Travel