PONTIANAK POST - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Ia berharap dengan kebijakan tersebut, belanja yang dikeluarkan pemerintah benar-benar menyentuh atau yang hanya berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Karena program-program yang selama ini dilaksanakan kadang tidak fokus atau bersinggungan langsung kepada upaya untuk menyejahterakan masyarakat,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/2).
Seperti diketahui pemangkasan anggaran dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
“Dalam Inpres itu, presiden dalam poin keempat menginstruksikan agar gubernur dan bupati/wali kota ikut melaksanakan efisiensi APBD,” katanya.
Pertama, lanjut dia, dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Ketiga, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.
Selanjutnya yang keempat, dikatakan Harisson, pemerintah diminta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Lalu yang kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran selanjutnya.
Kemudian yang keenam, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. Dan yang ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf b.
“Jadi saya juga sudah meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Dan kita ini akan nanti melakukan pergeseran (anggaran) itu di awal Maret (2025),” terangnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut menurutnya akan berdampak pada beberapa hal, seperti para pegawai akan mengurangi perjalanan dinas. Terkecuali untuk perjalanan dinas yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi kalau misalnya menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, itu tentunya sesuai arahan presiden kita melakukannya secara daring, atau menghadiri pertemuan-pertemuan secara online. Jadi kita tidak langsung hadir di tempat acara,” paparnya.
Transfer Pusat Berkurang Rp215,4 Miliar
Kebijakan efisiensi anggaran tersebut kemudian turut berdampak pada dana transfer pemerintah pusat ke daerah. Khusus untuk Pemprov Kalbar sendiri, dari total sekitar Rp3,2 triliun dana transfer pusat, tahun ini berkurang sekitar Rp215,4 miliar. Dana transfer yang berkurang ini seluruhnya berkaitan dengan bidang infrastruktur dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal itu diketahui dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Itu (pengurangan) paling besar terdampak pada Dinas PUPR berkurang Rp64,5 miliar (DAU earmark), dan berkurang Rp124,3 miliar (DAK fisik jalan). Juga pengurangan sebesar Rp22,3 miliar (DAK fisik tematik), tersebar di Dinas PUPR, Dishub, dan Dislautkan,” pungkasnya.(bar)
Editor : A'an