Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sidang Praperadilan Kasus Tanah Bank Daerah, Hakim Diminta Hadirkan JPN, Kasi Intel, dan Kajari Pontianak

A'an • Selasa, 11 Februari 2025 | 09:52 WIB

 

 

Herawan Utoro.
Herawan Utoro.

PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (10/2) kembali menggelar sidang praperadilan pengujian penetapan tersangka terhadap SDM, SI dan MF serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dalam kasus korupsi pembelian tanah bank daerah tahun 2015. 

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan kali ini dipimpin hakim tunggal Dicky Ramdhani. Hadir kuasa hukum pemohon praperadilan Herawan Utoro dan termohon, jaksa penyidik dari Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar. 

Kuasa hukum tersangka SDM, SI dan MF, yakni Herawan Utoro mengatakan, permohonan praperadilan ini kembali diajukan agar pengadilan dapat memanggil jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejati Kalbar yang melakukan pendampingan terhadap pembelian tanah bank di tahun 2015. 

Tak hanya itu, lanjut Herawan, pihaknya juga meminta agar pengadilan memanggil Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Kejari Pontianak agar dapat dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan saksi. 

"Kehadiran JPN, Kasi Intel dan Kajari Pontianak penting agar dapat menjelaskan proses pendampingan yang dilakukan dan penyelidikan dugaan korupsi pembelian tanah yang sebelumnya telah dihentikan," kata Herawan, ditemui usai sidang praperadilan. 

Menurutnya, permintaan pihaknya agar hakim menghadirkan JPN, Kasi Intel, dan Kajari Pontianak dalam agenda sidang pemeriksaan saksi sempat ditolak. Namun, dengan berbagai argumentasi, hakim tunggal akhirnya menyetujui agar JPN, Kasi Intel, dan Kajari Pontianak dihadirkan. 

"Apakah nanti JPN, kasi Intel dan kajari hadir atau tidak, itu hak mereka," tutur Herawan. 

Ia mengungkapkan, pada proses pembelian tanah, terdapat pandangan hukum yang diberikan oleh JPN dari Kejati Kalbar, baik saat pembayaran uang muka maupun pelunasan. 

"Penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalbar pada 2016 atas pembelian tanah tersebut, hasilnya tidak ditemukan tindak pidana. Begitu juga penyelidikan yang dilakukan Kejari Pontianak pada 2022. Juga tidak ditemukan tindak pidana," terang Herawan. Oleh karena itu, Herawan menilai, penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalbar saat ini sifatnya hanya ulangan saja. Tidak ada fakta dan data baru yang ditemukan. 

Baca Juga: Event Cap Go Meh Bisa Geliatkan Perekonomian Kota Pontianak

Seperti diketahui, pada sidang praperadilan sebelumnya, hakim tunggal, Joko Waluyo,  mengabulkan permohonan praperadilan ketiga tersangka dugaan korupsi pembelian tanah bank daerah.  Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Selasa 12 November 2024. 

Dalam sidang hakim tunggal membacakan keputusan menerima permohonan praperadilan dengan menyatakan, penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, membebaskan ketiga pemohon (tersangka) yakni SDM, SI dan MF dari tahanan. Namun, pada keesokan harinya, Rabu 13 November, Kejati Kalbar langsung menetapkan kembali SDM, SI, dan MF sebagai tersangka. (adg)

Editor : A'an
#KAJARI PONTIANAK #Kasus tanah #sidang praperadilan