Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejaksaan Negeri Pontianak Setujui Permohonan Keadilan Restoratif Justice Pemilik Pil Ekstasi

A'an • Kamis, 13 Februari 2025 | 11:26 WIB

 

 

Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan restoratif justice (keadilan restoratif) terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Kedua tersangka pemohon restoratif justice tersebut adalah RL dan AS. Keduanya sebelumnya ditangkap oleh polisi di dua tempat berbeda di Kota Pontianak. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti pil ekstasi masing-masing sebanyak satu butir. 

Kuasa hukum kedua tersangka, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, Oktober 2024, pihaknya mengajukan permohonan restoratif justice kepada Kejari Pontianak. 

Bayu menerangkan, permohonan restoratif justice tersebut ia lakukan, karena kedua kliennya ditangkap dengan barang bukti masing-masing satu butir pil ekstasi. 

Menurut Bayu, berdasarkan peraturan Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, permohonan tersebut dapat dilakukan kepada jaksa sebagai pelaksana. 

"Berdasarkan penilaian tim asesmen TAT BNN Kota Pontianak, pada 25 Oktober 2024, kedua klien kami dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," kata Bayu, Rabu (12/2). 

Bayu menuturkan, berdasarkan penilaian tim asesmen dan berdasarkan pedoman nomor 18 tahun 2021 itulah, kemudian permohonan restoratif justice diajukan kepada Kejari Pontianak. 

"Alhamdulillah, dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian, akhirnya permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap kedua klien kami atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di setujui oleh Kejari Pontianak," ucap Bayu. 

Bayu menyatakan, sebagai kuasa hukum kedua tersangka, sikap Kejari mengabulkan permohonan restoratif justice tersebut patut diapresiasi. Hal itu menunjukan Kejari Pontianak telah mengambil langkah lebih maju dalam penerapan kebijakan penegakan hukum terhadap tersangka penyalahguna, korban dan pecandu narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Bayu menjelaskan, sebenarnya permohonan restoratif justice untuk kedua kliennya itu telah diajukan sejak tahap penyidikan di Polresta Pontianak. Namun karena permohonan rehabilitasi tersebut dinilai terlambat oleh polisi maka permohonan rehabilitasi melalui proses hukum kami lakukan pada saat pra penuntutan oleh Kejari Pontianak.

"Alhamdulillah,  Selasa 11 Februari kemarin, bertempat di Rumah Restoratif Kejari Pontianak telah dilaksanakan penyelesaian perkara secara restoratif justice terhadap kedua klien Kami," tutur Bayu. 

Bayu menyatakan, kebijakan Kejari Pontianak mengabulkan permohonan restoratif justice untuk kedua kliennya patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lainnya. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang selama ini cendrung menghukum terbukti tidak efektif.  

"Kami berharap langkah Kejari Pontianak ini dapat diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkoba agar mengedepankan lembaga rehabilitasi pengan pendekatan keadilan restoratif," harap Bayu. (adg) 

Editor : A'an
#Restoratif Justice #Kejari Pontianak #ekstasi