PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka SDM, SI dan MF dan penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi pembelian tanah oleh salah satu bank di Kalimantan Barat, pada 2015. Selasa (11/2).
Agenda sidang praperadilan kali ini adalah mendengar jawaban termohon, yakni jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dalil-dalil permohonan prapedilan yang diajukan pihak pemohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Dicky Ramdhani itu disepakati jawaban dari pihak termohon dianggap dibacakan dengan menyerahkan dokumen jawawban kepada hakim tunggal dan pihak pemohon.
Dalam dokumen jawaban jaksa dari Kejari Pontianak, dikatakan jika pada 2022 telah dilaksanakan operasi intelejen pada bidang intelejen Kejari Pontianak, berdasarkan surat operasi tertanggal 10 Oktober 2022.
Dengan kesimpulan yang terdapat dalam laporan operasi intelejen tertanggal 20 Februari 2023. Yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah pelaksanaan operasi intelejen berupa penyelidikan untuk mencari fakta, data atau informasi (termasuk dokumen), yang diperlukan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas kurang lebih 7.893 meter persegi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Parit Haji Husein 1, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan harga Rp100 miliar yang dilakukan oleh salah satu bank di Kalimantan Barat tahun 2015, belum menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang undang hukum acara pidana (KUHAP) dan memberi saran kepada Kepala Kejari Pontianak untuk menghentikan operasi intelejen berupa penyelidikan. Namun dalam jawaban itu, jaksa dari Kejari Pontianak dalam jawabannya, menyatakan bahwa berkaitan dengan penghentian operasi intelejen itu, perbuatan yang dilakukan turut termohon (Kejari Pontianak) tidak berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon yang dilakukan Kejati Kalbar.
Sementara berdasarkan dokumen tanggapan yang disampaikan Kejati Kalbar, Kejati Kalbar memastikan jika penetapan tersangka terhadap SDM, SI dan MI telah dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP, bahwa syarat terpenuhinya bukti permulaan itu terlah terpenuhi dengan adanya pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang telah dituangkan ke dalam berita cara pemeriksaan (BAP) dan telah diperiksa ahli keuangan negara yang dibuktikan dengan berita acara (BA) pemeriksaan ahli.
Dalam dokumen jawaban Kejati Kalbar atas permohonan praperadilan pemohon, Kejati Kalbar menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam pengadaan tanah bank tersebut pada 2015 yang nantinya diatas tanah tersebut akan dibangun gedung kantor pusat.
Dan, dalam pengadaan tanah itu, diduda dalam pengadaannya tidak mempedomani standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di bank tersebut yang dipergunakan sebagai pedoman tim pengadaan tanah pada 2015.
Termohon dalam hal ini Kejati Kalbar dalam jawabanya menyatakan, dalam pengadaan tanah yang dimaksud telah dibentuk panitia. Namun pelaksanaannya menggunakan pihak ketiga atau perantara sebagai yang dikuasakan yakni Paulus Andy Mursalim dan Ricky Sandi terhadap pembelian 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM), sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang dihitung selisih berdasarkan bukti transfer dengan nilai sebesar Rp30 miliar.
Kejati Kalbar pun memastikan bahwa penetapan pemohon (SDM, SI dan MF) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP, yakni adanya alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk.
Sementara itu, kuasa hukum SDM, SI dan MF yakni Herawan Utoro, mengatakan, atas penyidikan dan penetapan tersangka dari Kajati Kalbar yang terbaru yakni 13 November 2024, terhadap perkara itu sebelumnya pada akhir 2022 pernah dilakukan penyelidikan oleh jaksa Kejari Pontianak. Penyelidikan Kejati Kalbar tahun 2024 materi yang sama dengan penyelidikan Kejari Pontianak tahun 2022 hanya berisi pengulangan, tidak terdapat fakta dan data serta informasi baru.
"Pada saat mendampingi SDM, SI dan MF menjalani pemeriksaan di penyidikan, kami menanyakan kepada Jaksa Kejati Kalbar adanya fakta dan data serta informasi baru yang diperoleh hingga membuka kembali penyelidikan perkara ini yang telah dihentikan oleh Kejari Pontianak namun jaksa Kejati Kalbar tidak dapat memberikan jawaban. Mereka (jaksa Kejati Kalbar) menyatakan hanya menjalankan perintah pimpinan," kata Herawan, ditemui usai persidangan.
Herawan menerangkan, jaksa Kejati Kalbar tidak dapat menunjukkan dan menguraikan secara jelas dan sederhana adanya fakta dan data serta informasi baru yang ditemukan. Jaksa hanya menyatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh dalam penyelidikan perkara ini dari bukti keterangan saksi-saksi dan surat yang menunjukkan adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengadaan tanah dan adanya ketentuan pasal dari SOP yang berlaku di internal bank yakni buku pedoman perusahaan (BPP) logistik, pedoman pengadaan barang dan jasa yang dilanggar dalam pengadaan tanah serta adanya kelebihan atau selisih pembayaran dan atau adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp.30 miliar, yang tidak ditemukan oleh jaksa Kejari Pontianak dalam penyelidikan sebelumnya.
Herawan menyatakan, dari laporan hasil penyelidikan (LHP) dari jaksa Kejari Pontianak tahun 2022 yang menghentikan perkara, adanya pelaksanaan pengadaan tanah diperoleh atau dibeli bank Kalbar melalui PAM dan RS selaku pemegang kuasa penawaran, penjualan dan penerimaan hasil pembayaran tanah dari pemegang SHM, berdasarkan bukti-bukti surat berupa akta-akta atau surat terkait yang dibuat di notaris telah diperiksa oleh jaksa Kejari Pontianak dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 juncto pasal 1792 juncto pasal 1796 juncto pasal 1338 KUHPerdata.
"Pengadaan tanah bank diperoleh dengan cara jual-beli, sehingga penawaran dan penjualan serta penerimaan hasil pembayarannya melalui penerima kuasa, oleh karenanya tidak melanggar SOP. Bukan pengadaan tanah yang diperoleh dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau dari pembebasan tanah. Adanya klausul yang terdapat dalam SOP terkait pengadaan tanah yang diperoleh dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau dari pembebasan tanah tentunya tidak bisa diterapkan dalam pengadaan tanah yang diperoleh dengan cara jual-beli," tegas Herawan.
Herawan menyatakan, dari LHP penyelidikan jaksa Kejari Pontianak tahun 2022 tersebut, adanya penanda-tanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan akta jual beli tanah (AJB) dengan harga penjualan atau pembelian yakni sebesar Rp11.925.000 per meter persegi dan atau seluruhnya berjumlah Rp 94 miliar lebih dari jumlah yang telah dibayar oleh bank tersebut dengan dua tahap pembayaran yakni pertama sebesar 20 persen atau sejumlah Rp18 miliar lebih dan setelah ditandatangani akta PPJB tersebut dan kedua sebesar 80 persen atau sejumlah Rp75 miliar lebih setelah ditandatangani AJB, dengan cara pemindahbukuan dari pos aktiva dalam proses Bank Kalbar disetorkan ke rekening PAM pada Bank tersebut.
Herawan mengungkapkan, kemudian berdasarkan permintaan PAM langsung dipindahbukukan ke rekening masing-masing pemegang hak pada bank itu dengan jumlah pembayaran sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, sehingga tidak terdapat selisih pembayaran, berdasarkan bukti-bukti surat berupa akta-akta dan atau surat terkait pengadaan tanah yang dibuat di notaris dalam berkas pengadaan tanah dan juga menjadi bukti surat dan atau barang bukti dalam penyelidikan tersebut, telah diperiksa oleh jaksa Kejari Pontianak dan dinyatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Perlu diketahui, harga penjualan atau pembelian tanah sebesar Rp11.925.000 per meter persegi itu nilainya dibawah hasil appraisal dari penilaian melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yakni KJPP Masroni Singaisdam yakni sebesar Rp12.700.000 per meter perseg dan KJPP Toto Suharto dan Rekan yakni sebesar Rp13.600.000 per meter persegi. Dan para pemegang SHM mengetahui bidang-bidang tanah yang dimilikinya dijual kepada Bank Kalbar dengan harga sebesar Rp11.925.000 per meter persegi pada saat penanda-tanganan PPJB dan AJB dihadapan Widiansyah selaku Notaris dan PPAT di Pontianak," tegas Herawan.
Herawan menjelaskan, pemegang SHM telah memberikan kwitansi kepada PAM baik pembayaran panjar uang muka maupun pelunasan.Terhadap uang yang diterima oleh PAM dan RS dari para pemegang SHM tersebut oleh jaksa Kejari Pontianak dinyatakan bukan sebagai kerugian keuangan negara karena terikat dalam perjanjian kuasa menjual dan menerima uang diantara kedua belah pihak. Sehingga termasuk ranah perdata apabila terjadi permasalahan prestasi di kemudian hari.
"Dan perlu diketahui, sebelumnya sekitar tahun 2016 terkait perkara pengadaan tanah ini, juga pernah dilaporkan ke Kejati Kalbar setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh jaksa Kejati Kalbar yakni Fatwa K Sembiring, dinyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga sesuai dengan KUHAP, tidak dapat dilakukan penyidikan," ungkap Herawan.
Terhadap rencana pengadaan tanah, Herawan menambahkan, berdasarkan permintaan SDM dan SI selaku direksi bank, Panitia Pengadaan Tanah juga didampingi oleh tim jaksa pengacara negara (JPN) dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar sejak Oktober 2015 yakni Warman Widianta, Lufti Akbar, Farida Aspeyanie, Heni Kurniana, Yoga Mulyana, Rifda Yuniastuti, Eka Setiawati Dan Yunirawati yang pelaksanaannya diketahui oleh Kajati Kalbar. Dalam pendampingan tersebut tim JPN Kejati Kalbar telah melakukan pemeriksaan berkas pengadaan tanah terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh bank tersebut. Dan pada 20 Oktober 2015 tim JPN telah melakukan pemeriksaan ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Ketua PTUN Pontianak dan diperoleh hasil bahwa 15 SHM tersebut tidak terdapat sengketa perdata dan TUN.
Kemudian pada 22 Oktober 2015, lanjut Herawa, tim JPN memberikan pendapat hukum atau legal opinion terhadap pengadaan tanah tersebut. Dalam pendapat hukumnya dinyatakan bahwa dari analisa yang dilakukan terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh bank tersebut telah memiliki dokumen legalitas yang sah dan bersertipikat serta tidak dalam sengketa. Dengan demikian proses penandatangan PPJB dan pembayaran uang muka tahap pertama sebesar 20 persen dilakukan.
Herawan menyatakan, pada 2 Nopember 2015, tim JPN memberikan pendapat hukum kedua, di mana bank itu baru dapat mencairkan pembayaran tahap kedua sebesar 80 persen jika pihak penjual telah memenuhi pembayaran pajak Pph, kewajiban tersebut kemudian telah dipenuhi oleh pihak penjual. Dengan demikian proses penandatangan AJB-AJB dan pembayaran pelunasan 80 persen dilakukan dengan cara pemindahbukuan, kemudian langsung dipindah-bukukan kerekening masing-masing dari para pemegang SHM sebagaimana yang dilakukan pada tahap pembayaran pertama, dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing. Sehingga tidak terdapat selisih pembayaran, apalagi kerugian keuangan negara.
"Di dalam Undang-undang Kejaksaan RI terdapat prinsip kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja kejaksaan. Namun demikian ternyata kesimpulan penyelidikan Kejati Kalbar tahun 2024 tersebut ternyata kontradiksi atau bertentangan dengan kesimpulan penyelidikan Kejari Pontianak tahun 2022, kesimpulan penyelidikan Kejati Kalbar tahun 2016, pendapat hukum tim JPN Kejati Kalbar tahun 2015 serta bertentangan dengan akal sehat," tegas Herawan.
Herawan menilai, kesimpulan penyelidikan Kejati Kalbar tahun 2024, tidak didasarkan fakta dan data serta informasi dari bukti-bukti keterangan saksi-saksi dan surat terkait pengadaan tanah. Tetapi hanya didasarkan persepsi dan asumsi dari jaksa. Kesimpulan penyelidikan Kejati Kalbar tahun 2024 tersebut, dimanipulasi, didramatisir, dikarang, ditukangi, dipaksakan atau didesak masuk oleh jaksa Kejati Kalbar menjadi peristiwa pidana dan melawan hukum serta menjadi menimbulkan kerugian negara.
"Berdasarkan dan beralasan yuridis dan fakta-fakta yang cukup menurut hukum tersebut, penyidikan perkara ini dan penetapan tersangka dan penyitaan yang diterbitkan berdasarkan penyidikan tersebut harus dinyatakan tidak sah menurut hukum atau dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum dikarenakan penyelidikan Kejati Kalbar tahun 2024 yang menjadi dasar penyidikan ini hanya merupakan pengulangan dari penyelidikan Kejari Pontianak tahun 2022," pungkas Herawan. (adg)
Editor : Miftahul Khair