PONTIANAK POST - Penanganan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan lainnya semakin menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya. Beberapa kasus yang menjadi sorotan adalah fraud dan transaksi perjudian daring atau judi online.
Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. Beberapa kasus yang mencuat antara lain fraud di industri jasa keuangan, pinjaman online, hingga investasi ilegal.
“Saat ini ada satu proses yang sedang berlangsung di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalbar yang sedang ditangani oleh Departemen Penyidikan OJK. Kasusnya masih berjalan,” ujar Rochma, dalam kegiatan Konferensi Pers Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, di Pontianak, Kamis (13/2).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyebutkan bahwa selain kasus yang masih eksis, terdapat beberapa kasus yang telah mencapai tahap P21, termasuk kasus yang terjadi pada tahun 2019 dan 2021.
Adapun tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan ditangani oleh kejaksaan. Dalam hal ini, OJK berkolaborasi dengan kejaksaan dalam mendukung proses hukum. “Seperti melakukan pemblokiran rekening atau memberikan informasi detail terkait rekening yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” jelas Yuliana.
Ia menambahkan bahwa tantangan utama dalam penanganan kasus di sektor jasa keuangan adalah meningkatnya kompleksitas serta semakin canggihnya modus kejahatan. Selain itu, banyak kasus yang tidak hanya terkait dengan sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor lainnya. “Apalagi jika pelaku berada di luar wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, mengatakan bahwa Polda Kalbar telah menangani sejumlah kasus dalam sektor jasa keuangan, termasuk tiga kasus fraud yang melibatkan pegawai bank. Selain itu, pengaduan lain yang pihaknya terima adalah pembobolan rekening nasabah dengan modus akses ilegal juga menjadi perhatian.
“Modus ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman nasabah yang dengan mudahnya memberikan data pribadi atau informasi rahasia kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tantangan dalam penyelesaian kasus di sektor jasa keuangan semakin kompleks, terutama dengan pesatnya kemajuan teknologi. Untuk kasus judi online, Polda Kalbar menghadapi kesulitan lantaran banyak pelaku yang beroperasi dari luar wilayah hukum Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban, menambahkan bahwa kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi. Pihaknya telah menangani sejumlah kasus di sektor jasa keuangan, salah satunya kasus perbankan yang ada di Kalbar.
*Sinergi Penanganan Kasus*
Sementara itu, OJK Kalbar menggelar Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (13/2).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
OJK menurutnya harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban mengucapkan terima kasih kami diberi kesempatan untuk mengirimkan 40 jaksa, dari daerah kita ambil baik dari bidang pidum maupun bidang pidsus. Dengan adanya kegiatan ini akan menyatukan persepsi antara penyidik baik itu pihak kepolisian, OJK, maupun penuntut umum.
“Kita ingin mengantisipasi adanya bolak-balik perkara, sehingga dari penyidik tentunya kita akan meneliti berkas perkara, baik syarat formil maupun materilnya,” tuturnya. (sti)
Editor : A'an