PONTIANAK POST - Komisi III DPRD Kalimantan Barat menemukan banyak ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan, dan lainnya yang abai pajak ke Pemprov Kalimantan Barat.
Hal tersebut terungkap dari kegiatan on the spot ke Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang ada di Sintang-Melawi, Kapuas Hulu, dan Sanggau-Sekadau baru-baru ini.
"Hasil on the spot kami (Komisi III) kemarin, di 3 UPT Bapenda meliputi Sintang untuk wilayah Sintang-melawi, UPT Kapuas Hulu, UPT Sanggau untuk wilayah Sanggau-Sekadau ternyata target pungutan berbagai pajak untuk PAD Kalbar tercapai semua," ucap Syarif Amin Muhammad, Ketua Komisi III DPRD Kalbar, di Pontianak Kamis (20/2).
Menurutnya walaupun target tercapai, tetapi tidak sedikit perusahaan menjadi wajib pajak (WP) tidak mau menyetorkan pajaknya ke Pemprov Kalbar. Umumnya perusahaan-perusahaan dimaksud bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan lain-lain.
"Mereka susah membayarnya. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan dan lain-lain. Padahal sudah ada aturan mainnya," katanya.
Perusahaan-perusahaan abai tersebut seyogyanya sudah lama beroperasi di Kalimantan Barat. Keuntungan yang didapatkan bahkan sudah melebihi.
"Seperti sengaja itu. Keberadaan Pemprov Kalbar melalui UPT-UPT tidak dianggap sama sekali. Mereka (penunggak pajak) anggap remeh Pemprov Kalbar," kata dia.
"Sudahlah tenaga kerja orang sekitar banyak tidak dipakai, NPWP pajak juga justru dari luar. Kan luar biasa mereka (perusahaan penunggak pajak)," timpalnya.
Harusnya perusahaan-perusahaan penunggak pajak yang beroperasi di Kalbar membayar karena memang menjadi kewajibannya.
"Minimal pajak air permukaan atau pajak kendaraan. Sudah minta tolong petugas UPT Bapenda di daerah, tetapi tak dipedulikan," ucapnya.
"Kata perusahaan (penunggak pajak) kendaraan yang mereka pakai beroperasi di area perkebunan. Memang punya orang luar, tetapi beroperasi di Kalbar kan," sambungnya.
Politisi NasDem Kalbar ini mengimbau perusahaan-perusahaan abai pajak, sebaiknya diusulkan dievaluasi proses perizinannya.
Sebab, perlakukan perusahaan pajak di daerah-daerah, sering tak menghargai. Para petugas yang akan melakukan penagihan sering diusir.
Kejadian ini tak hanya terjadi di daerah, wilayah seperti Kubu Raya juga wajib pajaknya sering abai melakukan kewajibannya. Komisi III DPRD Kalbar dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lapangan.
"Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan, yang abai membayar pajak bersama dinas teknisnya," pungkas dia. (den)
Editor : Miftahul Khair