PONTIANAK POST - Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam adopsi aset kripto. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa per Desember 2024, jumlah pelanggan aset kripto meningkat secara persisten hingga mencapai 22,9 juta akun. Dari total seluruh investor kripto di Indonesia, sebanyak 5,1 persen diantaranya berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar Rochma Hidayati saat menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan Roadshow Bulan Literasi Kripto (BLK) Tahun 2025 yang digelar di Teater 1 Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura Pontianak, Kamis (20/2).
“Hal ini menunjukkan besarnya minat masyarakat Kalimantan Barat berinvestasi digital pada instrumen kripto,” ungkapnya.
Data Bappebti menyebut bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp650,6 triliun atau meningkat 335,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini membawa Indonesia sebagai negara dengan perkembangan kripto yang tinggi.
“Berdasarkan laporan Chainalysis tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ke-3 dalam Global Crypto Adoption Index, di bawah India dan Nigeria,” tuturnya.
Rochma menyebut lonjakan ini tidak hanya mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat, namun juga menegaskan peran strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.
Di sisi lain, ia mengakui terdapat tantangan terbesar dalam industri ini , salah satunya adalah minimnya literasi masyarakat mengenai aset kripto. Ia menyebut berdasarkan laporan Cryptoliteracy.org tahun 2024, secara umum hanya 31,8 persen responden global yang benar-benar memahami prinsip dasar aset kripto, sementara di Indonesia, angka tersebut diperkirakan lebih rendah.
Oleh karena itu, lanjutnya, OJK menempatkan para pedagang aset kripto sebagai aktor yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam konteks penggunaan aset kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Peran strategis tersebut dituangkan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk Pedagang Aset Kripto, memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi yang memadai kepada konsumen guna memastikan bahwa setiap keputusan investasi dilakukan dengan pemahaman yang komprehensif terhadap manfaat, risiko, dan karakteristik aset kripto,” paparnya.
Aset keuangan digital termasuk aset kripto diakuinya membawa potensi yang sangat besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan digital. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat pula berbagai risiko yang harus dikelola dengan cermat.
Adapun hal-hal yang mesti dicermati adalah volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tidak hanya melihat potensi aset kripto sebagai instrumen inovatif, tetapi juga memastikan bahwa setiap pengembangannya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” imbuhnya. (sti)
Editor : A'an