Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejati Kalbar Limpahkan Berkas Korupsi Pembelian Tanah Bank ke JPU

A'an • Minggu, 23 Februari 2025 | 12:16 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara dan tersangka korupsi pembelian tanah bank Kalbar, PAM kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. 

Pelimpahan tersebut dilakukan Kejati Kalbar setelah berkas perkara korupsi tersebut dinyatakan lengkap. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka PAM ke Kejari Pontianak sudah dilakukan pada Jumat 21 Februari lalu.

Wayan menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara korupsi pengadaan ranah oleh salah satu bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalbar, atas nama PAM dinyatakan lengkap. "Setelah tahap 2, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan," kata Wayan, kemarin.

Karena pada saat proses penyidikan tersangka PAM ditahan, lanjut Wayan, status penahanannya akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Dan saat ini penuntut umum Kejari Pontianak menahan PAM untuk paling lama 20 hari kedepan sejak 21 Februari di Rutan Kelas II A Pontianak. "Tersangka PAM diduga melakukan pidana korupsi pembelian tanah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar," ucap Wayan.

Wayan menegaskan, perbuatan tersangka melanggar dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan PAM, anggota DPRD Kalimantan Barat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar, seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin 1, Kecamatan Pontianak Tenggara pada tahun 2015 silam.

Sidang putusan tersebut digelar Kamis 28 November 2024 lalu dengan dipimpin hakim tunggal Heri Kusmanto, kuasa hukum pemohon Gloria Sanen , termohon dan turut termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak. Dalam amar putusannya, Hakim menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka tetap sah.

Hakim Tunggal Heri Kusmanto SH memutuskan proses hukum yang dilakukan pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Juga tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut. Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada.(adg)

Editor : A'an
#Kejari Pontianak #pengadilan #tipikor #KEJATI KALBAR