Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Selama 10 Tahun, Luas Deforetasi Mayawana Capai 4 Kali Luas Kota Pontianak

A'an • Minggu, 23 Februari 2025 | 13:18 WIB
Koalisi masyarakat sipil saat melakukan paparan hasil monitoring terhadap aktivitas deforestasi PT. Mayawana Persada.
Koalisi masyarakat sipil saat melakukan paparan hasil monitoring terhadap aktivitas deforestasi PT. Mayawana Persada.

PONTIANAK POST - Eksploitasi hutan alam oleh PT Mayawana Persada masih terus terjadi. Sepanjang tahun 2024, deforestasi yang dilakukan perusahaan kebun kayu itu mencapai 4.633,05 hektar.

Berdasarkan hasil monitoring koalisi masyarakat sipil, di kuartal I Januari-Maret 2024, misalnya, deforestasi yang terjadi mencapai 3.890,31 hektar. Deforestasi ini mencakup kawasan hutan gambut lindung seluas 1.842,69 hektar, kawasan hutan gambut budidaya seluas 2.213,63 hektar, dan habitat orangutan seluas 3.730,71 hektar.

Pembukaan lahan gambut yang terdeteksi di selatan konsesi dimulai pada Maret 2024, bertentangan dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dalam Peta RKUPHHK-HTI Mayawana periode 2012–2021. Adanya garis kisi-kisi yang teramati di citra satelit Februari 2024 menguatkan dugaan bahwa pembukaan ini telah direncanakan sebelum Maret 2024.

Angka deforestasi mulai menunjukkan penurunan setelah intervensi KLHK melalui surat tertanggal 28 Maret 2024 yang memerintahkan penghentian aktivitas pembukaan hutan di Logged Over Area (LOA) atau area bekas tebangan.

Kendati demikian, pembukaan hutan alam tetap terjadi pada habitat orangutan dan di gambut lindung.

Deforestasi yang dilakukan PT. Mayawana Persada di hutan alam Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Deforestasi yang dilakukan PT. Mayawana Persada di hutan alam Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Dalam enam bulan terakhir (Juli-Desember 2024), deteksi melalui GLAD alerts menunjukkan adanya potensi pembukaan hutan seluas 334 hektar, sementara RADD alerts mendeteksi seluas 1.931 hektar.
Sehingga total deforestasi yang dilakukan Mayawana jika dijumlahkan dengan deforestasi yang dilakukan sejak 2016, maka per Februari 2025, perusahaan kebun kayu itu telah membabat hutan alam seluas 42,5 ribu hektar atau empat kali luas kota Pontianak.
“Mayawana Persada ini paket komplit. Selain merusak hutan, juga merusak gambut, dan merusak habitat spesies orangutan yang critically endangered atau diambang kepunahan,” jelas Manager Kampanye Satya Bumi Sayyidatiihayaa Afra di Pontianak, Jumat (21/2/2025).

Aktivitas deforestasi PT Mayawana juga mengubah peta tutupan hutan gambut dan habitat Orangutan Kalimantan. Degradasi lahan gambut seluas 4.056,32 hektar di tahun 2024 kemudian dialihfungsikan untuk menanam tanaman monokultur seperti akasia dan eukaliptus.

Kondisi ini, kata Sayyidatihayaa, akan berdampak signifikan pada keseimbangan ekosistem, sebab gambut berperan menyimpan karbon dan menjaga keseimbangan air. Akibatnya, lahan gambut seluas 20,147,10 hektar di tahun 2023-2024, PT Mayawana terhitung sudah menyumbang 584.124,87 ton CO2.

Tak hanya itu, aktivitas Mayawana juga berdampak pada kerugian di sektor ekonomi dan sosial terutama bagi masyarakat adat yang bermukim di sekitar konsesi Mayawana.
Hasil monitoring Koalisi Masyarakat Sipil dan tim pendamping warga menemukan bahwa Mayawana Persada kerap memantik konflik horizontal untuk memuluskan kegiatan eksploitasi mereka.

Pada September 2024, dua tokoh masyarakat dari Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang Tarsisius Fendy Sesupi (37) dan Ricky Prasetya Mainaiki (25) dipanggil Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai saksi atas tuduhan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dan atau Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana, yaitu memaksa orang/pihak lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang sesuatu, melakukan sesuatu dan/atau merampas kemerdekaan seseorang.

“Kenapa kita sebut ada praktik perampasan tanah dan perampasan sumber kehidupan, karena kenyataannya praktik ini terjadi di konsesi Mayawana Persada. Kita lihat di beberapa tempat terkhusus di Kualan Hilir masyarakat itu dipaksa hari ini untuk menerima tali asih yang ditawari perusahaan dengan nilai Rp150 per meter atau sama dengan Rp1,5 juta per hektar. Diambil atau tidak tali asih ini, perusahaan akan tetap menggusur lahan-lahan yang telah dikelola masyarakat baik itu kebun, ladang secara turun temurun,” ujar Tim Advokasi Link-AR Borneo Sofian Effendi.

Aktivitas deforestasi juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengakibatkan banjir di sekitar wilayah konsesi Mayawana. Berbagai kerusakan yang timbul akibat aktivitas PT Mayawana memicu perlawanan warga, tapi berbagai bentuk kritik ditanggapi justru dengan upaya kriminalisasi dan intimidasi.

“Lahirnya bentuk intimidasi terhadap warga dan (lahirnya) rasa takut ketika kemudian penjagaan konsesi oleh aparat, lalu kemudian upaya kriminalisasi dilakukan. Dampaknya apa, dampaknya ialah krisis sosial ekologis. Kita beberapa waktu yang lalu, disuguhkan dengan informasi (terkait) daerah perkampungan sekitar konsesi Mayawana itu mengalami banjir yang lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya,” imbuh Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalbar di kesempatan yang sama.

PT Mayawana Persada mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI, selanjutnya disebut HTI) melalui Surat Keputusan Nomor 732/Menhut-II/2010.

Berdasar pada keputusan izin tersebut, luas konsesi PT Mayawana mencapai 136.710 hektar yang mencakup wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Sebagian wilayah tersebut berada di lahan gambut. Izin ini memberikan hak pengelolaan lahan selama 60 tahun kepada PT Mayawana Persada, waktu yang sangat panjang dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar, karena di 15 tahun pertamanya, berbagai dampak buruk dan kerugian sudah terjadi di sekitar wilayah kerja PT Mayawana.

Pada tahun 2019-2023 PT Mayawana Persada melakukan penggusuran dan pembukaan lahan secara besar-besaran. Ekspansi areal bisnis PT Mayawana telah mengambil tanah warga, lahan tani, kebun karet, durian, dan cempedak di dusun Gensaok juga Lelayang di Desa Kualan Hilir. Mereka mengganti kawasan hutan dengan akasia. Total luas areal yang tergusur mencapai 76,6 hektar.

Deforestasi juga terjadi area Bukit Sabar Bubu, perusahaan itu membuka lahan, mengusir dan membakar berbagai alat pertanian yang selama ini digunakan warga untuk bekerja.
Dalam hasil pemantauan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, terbukti memperlihatkan PT Mayawana membangun kanal untuk mengeringkan gambut untuk tujuan operasional perusahaan.

Dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b PP 57/2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut), pada pokoknya menegaskan pelarangan setiap orang atau badan hukum lainnya membangun drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Atas tindakan tersebut PT Mayawana bertanggung jawab untuk memulihkan kembali kondisi gambut, sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Gambut.

PT Mayawana tidak mengindahkan Surat Keputusan KLHK Nomor S.360/APL/PUPH/HPL/1/0/B/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 dimana memerintahkan PT Mayawana Persada untuk menghentikan penebangan pada areal bekas tebangan atau logged over area (LOA) sebagai upaya mendukung Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Menurutnya, PT Mayawana melakukan pelanggaran hukum perlindungan ekosistem gambut dengan melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan ekosistem gambut. Dengan demikian, Kementerian KLHK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin perusahaan.
Untuk itu, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mengambil langkah dan kebijakan korektif yang bersifat segera terhadap sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan, Menata ulang kebijakan dan pemberian izin usaha di sektor kehutanan. Menuntut PT Mayawana Persada untuk berhenti melakukan aktivitas perusahaan yang berakibat pada deforestasi, dan melakukan upaya pemulihan kerusakan sumber daya hutan, kerusakan ekologis dan hak masyarakat yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. (arf)

Editor : A'an
#deforestasi #PT Mayawana Persada #hutan