Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ratusan Laporan Tiap Hari, IASC Terima 50 Ribu Aduan Scam

A'an • Rabu, 26 Februari 2025 | 10:01 WIB

 

PANTAU: Analis Eksekutif Senior OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin, saat memantau ruang penerima laporan IASC di Kantor Pusat OJK, Jakarta.
PANTAU: Analis Eksekutif Senior OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin, saat memantau ruang penerima laporan IASC di Kantor Pusat OJK, Jakarta.

PONTIANAK POST - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat menerima ratusan aduan penipuan berbasis keuangan setiap hari. Apabila dihitung sejak diluncurkan pada November 2024 lalu, jumlah laporan yang masuk kini tembus 50 ribu kali.

“Jumlah total laporan diterima IASC sebanyak 53.748,” ungkap Analis Eksekutif Senior OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin, saat kegiatan Media Update dan Sosialisasi IASC, Selasa (25/2).

Dari total 53.748 laporan tersebut, laporan korban kepada pelaku usaha yang kemudian ditindaklanjuti ke IASC sebanyak 36.875 aduan, dan laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 16.873 aduan. Adapun jumlah pelaku usaha terkait laporan sebanyak 140.

Jumlah rekening yang dilaporkan terverifikasi sebanyak 90.377, dengan total yang sudah diblokir sebenyak 26.658. Berdasarkan aduan tersebut, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp853,5 Miliar. Adapun total dana yang sudah diblokir Rp125,5 Miliar.

“Success rate dari pemblokiran dana mencapai 14,71 persen, dan success rate dari pemblokiran rekening mencapai 29,54 persen,” sebutnya.

Untuk diketahui, IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Forum koordinasi ini juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. 

Fajaruddin pun mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam mengaplikasikan ruang digital. Dalam bertransaksi keuangan maupaun investasi, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Ketika berinvestasi ingat 2L, yakni legal dan logis,” pungkasnya. (sti)

Editor : A'an
#OJK #IASC #Scam