Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dugaan Penipuan Umrah, Manager Operasional dan Direktur Ihya Tour & Travel Resmi Ditetapkan Tersangka

Miftahul Khair • Kamis, 27 Februari 2025 | 15:08 WIB
Kuasa hukum salah satu korban Ihyatour, Septian Triandrian memperlihatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang isinya penetapan tersangka terhadap J dan HW.
Kuasa hukum salah satu korban Ihyatour, Septian Triandrian memperlihatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang isinya penetapan tersangka terhadap J dan HW.

PONTIANAK POST - Polda Kalimantan Barat telah resmi menetapkan Manager Operasional dan Direktur Ihya Tour & Travel, J dan HW sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan keberangkatan dan uang pendaftaran ratusan jemaah umroh.

Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah pelapor atau korban, AW menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, tertanggal 10 Februari.

Dalam surat yang ditandatangani Pejabat sementara (PS) Kasubdit 1, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kompol Lely Suheri, menyatakan jika terhadap tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Kemudian berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, tertanggal 26  Februari, yang ditandatangani Pejabat sementara (PS) Kasubdit 1, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kompol Lely Suheri, bahwa terhadap Jumadi saat ini telah dilakukan penahanan.

Dan terhadap Direktur Ihya Tour & Travel, HW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, jika terhadap HW saat ini dalam proses pemanggilan untuk diperiksa atau diambil keterangannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum AW (korban), Septian Triandrian, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar yang telah menindaklanjuti pengaduan kliennya, dengan meningkatkan status pengaduan ke laporan polisi serta melakukan penyelidikan hingga menetapkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan J dan HW sebagai tersangka.

"Kami berterima kasih dengan polisi yang telah serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan kami," kata Septian, Kamis (27/2).

Septian menyatakan, dengan ditetapkannya J dan HW sebagai tersangka menjawab bahwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap jemaah umroh salah satunya terhadap kliennya bukanlah omongan kosong tetapi memang benar-benar terjadi.

"Untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka tentu penyidik atau polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," ucap Septian.

Septian pun menyampaikan, bahwa kliennya bersama anak, istri dan mertuanya mendaftar ke travel Ihyatour untuk berangkat umroh pada April 2024 dengan jadwal keberangkatan pada 30 Agustus 2024.

Namun satu hari sebelum keberangkatan, tiba-tiba pihak Ihya Tour & Travel menyampaikan pesan penundaan keberangkatan melalui pesan singkat di grup Whatsapp.

"Klien saya total yang akan berangkat sebanyak enam orang. Tetapi dibatalkan sepihak dan dijanjikan akan diberangkatkan, pada 6 September 2024," cerita Septian.

Septian menuturkan, pada saat tanggal keberangkatan yang sudah dijanjikan, kembali secara tiba-tiba pihak Ihya Tour & Travel membatalkan keberangkatan menjadi 8 September 2024.

Dalam pemberitahuan itu jamaah diminta untuk kumpul di banda udara Supadio. Tapi lagi-lagi satu hari sebelum keberangkatan, Ihya Tour & Travel kembali menunda keberangkatan.

Karena sudah merasa curiga, akhirnya kliennya memilih untuk mundur dari daftar jamaah umroh.

"Ketika klien saya mengajukan pengunduran, Ihyatour memberikan surat pernyataan pengunduran dengan syarat uang pendaftaran dipotong sebesar Rp3,5 juta per orang," terang Septian.

Septian menyatakan, adanya pemotongan uang pendaftaran tersebut tentu ditolak oleh kliennya, karena pengunduran diri itu bukan karena kesalahan jamaah tetapi karena kesalahan pihak travel.

Hingga akhirnya masalah tersebut dimediasi oleh Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat dengan kesepakatan bahwa Ihya Tour & Travel akan mengembalikan seluruh uang pendaftaran tanpa dipotong sedikitpun selama batas waktu 30 hari sejak berita acara ditandatangani.

Namun, lanjut Septian, setelah batas waktu pengembalian uang berakhir, manajemen Ihya Tour & Travel tetap tidak mengembalikan uang pendaftaran kliennya.

Karena tidak ada itikad baik itu, pihaknya membuat pengaduan ke Polda Kalbar.

"Jadi jelas tidak benar kalau batalnya keberangkatan jamaah umroh ini disebabkan karena ulah klien saya. Batalnya keberangkatan jamaah ke tanah suci. murni karena kesalahan Ihyatour," tegas Septian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Pontianak Post masih menunggu keterangan atau tanggapan kuasa hukum Ihya Tour & Travel. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#ihya tour and travel #Direktur #penipuan umrah #Dugaan #tersangka