Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

APIK Kalbar Layangkan Surat ke DLHK, Minta Perbaikan Tata Usaha Kayu di Kalbar

A'an • Senin, 3 Maret 2025 | 14:43 WIB
Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat saat menggelar rapat kerja.
Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat saat menggelar rapat kerja.

PONTIANAK POST - Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan peredaran hasil hutan kayu di provinsi ini melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, baru-baru ini.

Terdapat tiga poin penting disampaikan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum APIK Kalbar, Dedy Armayadi. Poin pertama tentang rekapitulasi data SIPUHH.

Dedy menyampaikan bahwa, berdasarkan data analisis APIK Kalbar pada Rekapitulasi Data SIPUHH DLHK Kalbar Tahun 2023, diketahui terdapat 113 unit Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

“Dari jumlah unit usaha tersebut, PBPHH yang aktif sekitar 31 unit atau 27 persen, dimana 55 persen dari PBPHH yang aktif memiliki produksi yang rendah, yakni

Poin kedua, PBPHH dalam operasionalnya masih memiliki sejumlah permasalahan. Salah satu persoalannya adalah sulitnya memperoleh bahan baku kayu yang sah. Dedy mengatakan bahan baku kayu PBPHH, terutama pada industri penggergajian kayu sebagian besar diperoleh dari skema pemanfaatan hutan PHAT (pemegang hak atas tanah) atau hutan hak.

PBPHH kesulitan memperoleh akses bahan baku dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, PKKNK dh, IPK, Perhutanan Sosial dan skema pemanfaatan hutan lainnya. Pasokan bahan baku kayu yang beredar pada industri penggergajian kayu dari PBPH Hutan Tanaman di Kalbar tergolong kecil, yakni hanya 1 persen saja.

Persoalan lain adalah sebagian besar PBPHH merupakan usaha yang tergolong ke dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan permodalan terbatas, penggunaan teknologi pengolahan sederhana, dan akses pasar lokal untuk memenuhi kebutuhan kayu olahan di Kalbar.

Dari 113 unit industri yang ada di Kalimantan Barat, 56 persen diantaranya merupakan industri menengah (kapasitas produksi < 6000 m3 /tahun), 41 persen diantaranya industri kecil (kapasitas produksi < 2000 m3 /tahun) dan 3 persen industri besar (kapasitas produksi > 6000 m3 /tahun).

PBPHH menurutnya juga sering menjadi korban pemberitaan negatif dari media yang menghambat proses produksi akibat penghentian operasional produksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi.

Di samping itu, lanjutnya, terdapat persoalan peredaran kayu ilegal atau tanpa dokumen kayu yang sah pada toko material/bangunan masih tergolong tinggi. Kayu ilegal yang beredar di toko material/bangunan mengakibatkan harga kayu menjadi rendah di pasaran sehingga menurunkan daya saing PBPHH yang mendistribusikan kayu secara legal.

“Toko material/bangunan tidak menggunakan end user SIPUHH Online yang menyebabkan kayu yang tersedia di toko material/bangunan tidak dapat dikontrol peredaran dan legalitasnya,” tuturnya.

Poin ketiga dalam surat tersebut adalah, pihaknya menyampaikan usulan pembenahan peredaran hasil hutan kayu di Kalimantan Barat. Pihaknya mengusulkan kepada DLHK Kalbar untuk memfasilitasi pertemuan antara PBPHH dengan PBPH, Pemegang PKKNK, Perhutanan Sosial dan Skema Pemanfaatan Hutan guna mengoptimalkan pemanfaatan hutan sebagai bahan baku industri untuk menunjang pengolahan bahan baku yang berkelanjutan.

Pihaknya juga mengusulkan agar pembenahan dan perbaikan peredaran hasil hutan oleh PBPHH dan instansi terkait dalam penataan tata usaha kayu di Kalbar semestinya tidak diancam dengan pidana dan penghentian operasional produksi akibat pemberitaan negatif di media.

Usulan selanjutnya agar DLHK Kalbar bersama instansi terkait lainnya melakukan pengawasan ketat peredaran kayu pada toko material/bangunan guna memastikan peredaran kayu olahan secara legal.

“Untuk menjamin peredaran hasil hutan kayu olahan secara legal, kami mengusulkan agar setiap toko material/bangunan yang mengadakan kayu pada tempat usahanya untuk menggunakan end user SIPUHH Online yang dijalankan oleh Ganis PH Penguji Kayu Gergajian (PKG),” paparnya.

Selain itu, tambahnya, mewajibkan kepada toko yang mengadakan kayu untuk membuat kontrak supply dengan PBPHH berizin resmi dan menjalankan peredaran kayu sesuai regulasi. “PBPHH berharap keberadaan kayu legal di pasaran dapat mendongkrak harga kayu olahan dan meningkatkan daya saing usaha sektor kehutanan,” pungkasnya. (sti/r)

Editor : A'an
#apik #PBPHH #DLHK #pengolahan kayu