PONTIANAK POST - Mursid, warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya menggugat BCA Finance dan Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut resmi didaftarkan, pada Senin 3 Maret kemarin.
Selain BCA Finance dan BCA, dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat juga ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, kasus yang dialami kliennya ini bermula pada Desember 2024.
Saat itu kliennya hendak memanfaatkan fasilitas perbankan pada salah satu bank milik Pemerintah Daerah Cabang Rasau Jaya. Namun pada saat itu juga pengajuan kredit kliennya ditolak, karena nomor induk kependudukannya serta nama pemohon sudah memiliki riwayat kredit (SLIK) kualitas 5-macet di Bank Central Asia (BCA).
"Hal mana membuat klien kami terkejut. Karena selama ini tidak pernah berhubungan dengan BCA Finance maupun Bank Central Asia (BCA) apalagi mengajukan dan menerima pembiayaan dari BCA Finance Cabang Pontianak," kata Bayu, Selasa (4/3).
Bayu menuturkan, meski tidak pernah mengajukan dan menerima pembayaran dari BCA Finance Cabang Pontianak, kliennya dengan itikad baik mendatangi Kantor Bank BCA Cabang Kubu Raya, untuk melakukan pengecekan data.
Namun setelah dilakukan pengecekan kliennya diminta untuk datang langsung ke Kantor BCA FINANCE Cabang Pontianak guna mendapatkan informasi yang lebih detail.
"Pada saat itu klien Kami bertemu dengan kasir di kantor BCA Finance yang membenarkan jika nama klien kami tercatat sebagai debitur BCA FINANCE Cabang Pontianak yang menerima fasilitas pembiayaan satu unit motor Honda warna hitam dengan nomor polisi KB 5170 OQ, sebagaimana ternyata dari nomor kontrak 40001000216314, tertanggal 12 Juni 2014," ucap Bayu.
Bayu mengatakan, penjelasan yang disampaikan pihak BCA Finance Cabang Pontianak, pembiayaan tersebut telah dinyatakan macet sejak 1 Juli 2017. Klien kami menyatakan bahwa sama sekali tidak pernah mengetahui, mengajukan dan menerima fasilitas pembiayaan. Namun saat itu pihak BCA Finance tetap meminta pelunasan kredit macet sebesar Rp994.785," tutur Bayu.
Bayu menceritakan, kepada kasir BCA Finance Cabang Pontianak, kliennya mempertanyakan apakah setelah tunggakan tersebut dibayar namanya akan bersih kembali dan bisa mendapatkan surat keterangan lunas. Namun dijawab oleh petugas hal itu belum dapat dipastikan, karena itu wewenang kantor pusat BCA di Jakarta.
Bayu menerangkan, kemudian Januari 2025 kliennya mendatangi kantor OJK Kalimantan Barat guna mengadukan serta melakukan pengecekan kebenaran informasi mengenai NIK dan namanya yang diduga telah digunakan oleh orang lain untuk permohonan pembiayaan.
Setelah dilakukan pengecekan pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK ternyata terdapat catatan tagihan tunggakan atas nama kliennya sebesar Rp994.785 dengan kategori lima yang dilaporkan oleh BCA.
Menurut Bayu, hal itu lagi-lagu membuat kliennya terkejut, karena selama ini tidak pernah berhubungan dengan BCA Finance Cabang Pontianak. Apalagi mengajukan dan menerima pinjaman dari BCA. Dari data yang dilaporkan BCA ke OJK, pihaknya menduga telah terjadi pemalsuan karena di dalam sistem layanan informasi keuangan OJK, orang yang menggunakan NIK dan nama kliennya tercatat bekerja sebagai polisi.
"Klien kami ini kerjaannya wiraswasta. Tetapi di SLIK OJK pekerjaannya polisi," ungkap Bayu.
Bayu menyatakan, kliennya sudah cukup berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dengan mendatangi kembali kantor BCA. Tetapi tidak ada solusi konkrit yang diberikan oleh pihak bank, hingga akhir pada 16 Januari 2025 dikirimlah surat permohonan klarifikasi kepada Kantor BCA Pusat melalui customer service officer (CSO) Cabang Kubu Raya. Namun surat tersebut tidak pernah ditanggapi dan direspon baik secara tertulis maupun secara lisan.
Bayu menyatakan, pada 22 Januari 2025, klien kembali mengirim surat dengan permohonan klarifikasi dan pembaruan penghapusan data SLIK OJK namanya. Namun terhadap surat tersebut direspon dengan cara yang tidak bertanggung jawab, yakni pada 3 Februari 2025, BCA Finance Cabang Pontianak mengirim Kepala Penagihannya ke rumah kliennya untuk meminta kembali pelunasan hutang tersebut.
"Karena tidak ada itikad baik dari pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan ini yang nyatanya telah merugikan klien kami secara materiil dan Immateriil dan untuk mencegah kerugian yang semakin besar, maka terhadap permasalahan ini telah secara resmi kami bawa ke PN Pontianak agar klien mendapatkan keadilan. Penggunaan NIK dan nama klien kami dalam masalah ini jelas telah menyebabkan hak-hak kliennya sebagai warga negara dihilangkan oleh BCA Finance dan Bank Central Asia," tegas Bayu.
Sementara itu, Pontianak Post sudah mengirim pesan singkat kepada Kepala Penagihan BCA Finance, Hanafi untuk mengkonfirmasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Mursid ke PN Pontianak dengan tergugat dan turut tergugat, BCA Finance dan BCA. Namun hingga berita ini diterbitkan, Pontianak Post masih belum mendapat jawaban. (adg)
Editor : Miftahul Khair