PONTIANAK POST – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iftahurrahman, terdakwa pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Rabu 5 Maret.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan tidak memenuhi rasa keadilan. Menurut Eka, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Ahmad Nizam Alfahri, seperti dipukul, dibanting hingga korban meninggal dunia.
Bahkan, lanjut Eka, setelah korban tidak bernyawa, terdakwa menyembunyikan jasad korban di dalam karung. “Tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan," kata Eka, ditemui usai sidang.
Eka mengatakan, perbuatan terdakwa terhadap korban sangat kejam. Seharusnya sesuai dengan dakwaan yakni pasal 76C Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jaksa dapat menuntut terdakwa lebih berat.
"Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang lebih berat demi menegakkan keadilan bagi korban," harap Eka.
Sementara itu, ibu kandung korban, Fitri Pratiwi, menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidaklah maksimal, pihak keluarga merasa keberatan dan kecewa atas tuntutan jaksa. Fitri mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa jelas terungkap bahwa telah terjadi berbagai tindak kekerasan terhadap anaknya hingga membuat korban meninggal. "Saya berharap pelaku dituntut hukuman mati," kata Fitri.
Fitri mengungkapkan, kondisi anaknya saat ditemukan, sangat memprihatinkan, dan tindakan penganiayaan berat terhadap anaknya sudah sering dilakukan terdakwa. "Saya sampai sakit fisik dan mental melihat kondisi anak saya. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika memvonis terdakwa," ucap Fitri.
Fitri berharap, fakta persidangan, bukti, rentetan kejadian penyiksaan dan penganiayaan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang pantas kepada terdakwa. "Seluruh keluarga berharap pelaku divonis berat dengan hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Fitri. (adg)
Editor : A'an