Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polda Kalbar dan Disperindag Periksa Distribusi Minyakita, Pastikan Takaran Sesuai Standar

A'an • Kamis, 13 Maret 2025 | 10:27 WIB

 

=

CEK MINYAKITA: Petugas mengecek volume minyak goreng merek Minyakita di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 12 Maret.
CEK MINYAKITA: Petugas mengecek volume minyak goreng merek Minyakita di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 12 Maret.

PONTIANAK POST - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melakukan pengecekan distribusi minyak goreng merek Minyakita di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 12 Maret. Kegiatan pengecekan bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok, harga, serta takaran volume minyak goreng agar sesuai standar dan mencegah potensi pelanggaran di pasaran.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, pengecekan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalbar, UPT Meteorologi Legal Kota Pontianak, serta UPT Meteorologi Legal Kabupaten Kubu Raya. 

Tim bekerja sama untuk memastikan distribusi minyak goreng merk Minyak Kita yang diproduksi oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, PT Resto Pangan Utama, dan PT Wilmar Cahaya Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam pengecekan ini, tim melakukan inspeksi ke beberapa distributor utama yaitu D1 CV. Bintang Selatan (Komplek Mega Bizt Park C9, Kabupaten Kubu Raya, Supermarket Sangat Manis, Jalan Kuala 2, Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, serta PT Lestari Niaga Khatulistiwa D2, PT Wilmar Cahaya Indonesia, Pontianak Tbk," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap laporan adanya ketidaksesuaian volume Minyak Kita di pasaran. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan konsumen mendapatkan produk yang sesuai takaran dan harga yang wajar.

Bayu menyatakan, Polda Kalbar bersama instansi terkait terus mengawasi distribusi Minyak Kita guna memastikan ketersediaan stok, kestabilan harga, dan kepatuhan terhadap standar volume. "Langkah ini kami diambil agar tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat," ucap Bayu. 

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan pengecekan terhadap produksi minyak goreng jenis Minyak Kita yang diproduksi oleh PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, Selasa 11 Maret kemarin.

Bayu menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memverifikasi stok, harga, serta proses produksi minyak goreng jenis Minyak Kita, sekaligus memastikan bahwa takaran volume kemasan minyak goreng jenis Minyak Kita ukuran 1 liter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

"Dari pemeriksaan takaran minyak goreng Minyak Kita kemasan 1 liter, ditemukan bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar yang ditetapkan dan bahkan melebihi takaran 1 liter dengan batas toleransi yang diizinkan sebesar 0,3 persen," terang Bayu. 

Bayu menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat, khususnya minyak goreng jenis Minyak Kita, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecekan merupakan langkah untuk menjaga kualitas dan kepuasan konsumen, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengonsumsinya. "Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasar, serta memastikan bahwa produk yang sampai ke konsumen memenuhi standar yang berlaku," pungkas Bayu.

 Baca Juga: Safari Subuh Korps Bhayangkara Sanggau di Masjid Jami Sultan Ayub

Sidak di Tangerang dan Jakarta

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf kemarin melakukan sidak ke produsen Minyakita, PT Jujur Sentosa di Batu Ceper, Tangerang, Banten. Hasilnya, tidak ada pengurangan takaran. Helfi menuturkan, sidak dilakukan untuk memastikan Minyakita telah sesuai takaran 1 liter. ”Perusahaan yang disidak ini merupakan distributor kedua dari Minyakita,” paparnya.

Sesuai dengan Permendag 18/2024 yang mengatur tentang tata kelola minyak goreng rakyat dan minyak goreng kemasan, disebutkan bahwa terdapat produsen, distributor satu, distributor dua, lalu pengecer. ”Kami ingin pastikan tidak ada lagi pengurangan takaran dari 1 liter menjadi 750 mililiter atau 800 mililiter seperti sebelumnya,” tegasnya.

Satgas Pangan Polri juga melakukan sidak di PT Binamas Karya Fausta di Pergudangan Central, Cakung, Jakarta Utara. Helfi mengatakan, dari pemeriksaan diketahui bahwa pengemasan di PT Binamas Karya Fausta masih dalam batas toleransi takaran. ”Dari hasil pengukuran diketahui bahwa isi minyak mencapai 970 mililiter atau 0,97 liter, selisih sedikit dari ketentuan 1 liter. Ini masih dalam batas toleransi,” paparnya.

Sementara itu, pemilik PT Binamas Karya Fausta, Edwin, mengaku bahwa kekurangan takaran karena kesalahan teknis di mesin. ”Mesin itu kadang-kadang ada drop, kesalahan teknis dari mesinnya. Kadang-kadang ada yang lebih, kadang sebaliknya kurang,” paparnya. (adg/idr/oni)

Editor : A'an
#polda kalbar #MinyaKita #Distribusi #minyak goreng