PONTIANAK POST - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras menegaskan, BPJPH adalah satu-satunya lembaga resmi yang diakui negara untuk proses sertifikasi halal di Indonesia termasuk di Kalbar.
Penegasan ini disampaikan dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terkait maraknya informasi keliru mengenai biaya dan prosedur sertifikasi halal yang beredar di media sosial.
“Untuk proses halal, satu-satunya di negara ini yang diakui cuma satu, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,” kata Haikal seusai acara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Gedung Auditorium Untan, Pontianak kemarin.
Dia menambahkan bahwa batas akhir tahun 2026 merupakan tenggat waktu bagi semua pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal melalui BPJPH. Proses sertifikasi halal, lanjut Haikal, telah dirancang agar terjangkau bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk pelaku usaha mikro, bahkan tidak dikenakan biaya alias gratis. Program ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, Bank Indonesia (BI), dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Untuk usaha mikro gratis, banyak yang difasilitasi. Dari negara sebesar Rp1,2 juta, ada juga dari BI hingga Rp150 ribu per pelaku usaha,” ujar Haikal.
Namun, bagi pelaku usaha mikro yang ingin proses mandiri, biayanya hanya Rp230 ribu saja. Sementara itu, untuk usaha kecil, biaya sertifikasi mencapai Rp650 ribu dengan opsi pengujian hingga 20 menu produk.
Sedangkan untuk usaha menengah, tarifnya ditetapkan sebesar Rp5 juta, dan untuk skala besar maksimal Rp12,5 juta.
Haikal juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak terpengaruh informasi palsu yang menyebut biaya sertifikasi halal mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah.
“Coba lihat di media sosial, seolah-olah biayanya milyaran-milyaran. Itu tidak benar. Yang ada mereka memakai jasa calo. Calo ini yang buat harga di luar kewajaran,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Babeh Haikal, untuk mempermudah akses informasi dan layanan, BPJPH telah menyediakan platform resmi bernama Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dengan alamat websitenya ptsp.halal.go.id.
Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal secara daring dengan prosedur yang transparan dan efisien. BPJPH juga membuka layanan hotline 24 jam untuk membantu pelaku usaha yang membutuhkan bantuan.
“Semua proses hanya melalui satu pintu, yaitu BPJPH. Ada lembaga pemeriksa halal (LPH) dan pendamping lainnya yang bisa diakses di SIHALAL,” tambah Haikal.
BPJPH berharap masyarakat, terutama pelaku UMKM, tidak lagi ragu atau tertipu oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku dapat membantu proses sertifikasi halal.
Selain itu, BPJPH terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi syariah di Indonesia. (den)
Editor : Miftahul Khair