PONTIANAK POST - Putusan bebas terhadap terdakwa perkara pertambangan emas ilegal, Yu Hao oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terus menuai kecaman. Kali ini datang dari puluhan aktivis organisasi masyarakat sipil dan sejumlah aktivis mahasiswa, yang menggelar aksi dan diskusi di depan Pengadilan Tinggi Pontianak, pada Jumat sore 14 Maret kemarin.
Direktur WALHI Kalbar, Hendrikus Adam, mengatakan, diskusi di depan PT Pontianak beberapa waktu lalu sebagai bagian dari agenda konser kematian hukum yang mengekspresikan keprihatinan atas proses hukum perkara sumber daya alam dengan vonis bebas yang dikeluarkan PT Pontianak kepada, Yu Hao.
Adam menilai, vonis bebas yang diterima warga negara asing asal China itu sebagai gambaran buruk wajah penegakan hukum sumberdaya alam di Kalimantan Barat.
“Jika memang Yu Hao pelaku tambang ilegal dan dinilai merugikan negara 1,02 triliun, kenapa malah dibebaskan? Dan jika ada pihak yang lebih bertanggungjawab atas kasus ini, kenapa tidak tersentuh?” kata Adam, Minggu (16/3).
Menurut Adam, dirinya meyakini bahwa kalaupun sebagai pelaku tentu tidak mungkin Yu Hao melakukannya seorang diri dengan jumlah kerugian yang sangat fantastis.
"Para pihak yang terlibat kasus ini juga perlu diungkap ke publik. Demikian juga, keberadaan perusahaan tambang di lokasi kegiatan perlu di audit lingkungan," ucap Adam
Sementara, Biro Organisasi dan Keanggotaan AMAN Kalbar, Bobpi Kaliyono, menilai bahwa putusan bebas terhadap Yu Hao oleh majelis hakim PT Pontianak, merupakan tragedi penegakkan hukum yang sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
Menurut Bobpi, dampak dari aktivitas pertambangan emas secara ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut, tidak hanya membuat kerugian secara ekonomi bagi negara, melainkan juga menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aparatur negara kalah dalam memerangi pelaku kejahatan lingkungan hidup. "Kejahatan lingkungan hidup seharusnya dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," tegas Bobpi.
Bobpi menyatakan, ketika kejahatan lingkungan hidup dipandang sebagai kejahatan luar biasa, maka penanganannya harus serius dan konsisten serta terhadap para pelaku kejahatan tersebut juga diberikan sanksi pemidanaan yang keras, apakah pidana penjara maupun denda sehingga dapat memberikan efek jera.
Bobpi menyatakan, publik Kalimantan Barat perlu memantau proses perkembangan penanganan perkara ini, agar putusan kasasi nanti betul-betul berpihak pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
“Saya juga berharap, agar kasus pertambangan emas secara ilegal ini harus dapat diusut tuntas dan harus dapat mengungkap aktor-aktor lainnya” pungkas Bobpi. (adg)
Editor : A'an