Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Izin Belum Kelar, Alasan FAM NEXA Indonesia Belum Bisa Bangun City Mall Terintegrasi di Sambas

A'an • Senin, 17 Maret 2025 | 11:52 WIB
President Director PT FAM NEXA Indonesia, Johnny Famin Efendy.
President Director PT FAM NEXA Indonesia, Johnny Famin Efendy.

PONTIANAK POST - PT FAM NEXA Indonesia menjawab kritikan dan masukan anggota DPRD Kalbar sekaligus politisi NasDem dapil Sambas H. Subhan Nur terkait legalitas perizinan, pembangunan fisik dan sejauh mana perkembangan progres pembangunan proyek senilai Rp6,6 triliun ini.

Hal tersebut dijawabnya dengan mengencangkan pengurusan seluruh dokumen legalitas perizinan dalam merealisasikan proyek ambisius berupa City Mall terintegrasi dengan hotel bintang 5, pusat medis internasional (hospital), perguruan tinggi keperawatan internasional, apartemen, serta perumahan skala besar di Kabupaten Sambas. Proyek ini diproyeksikan menjadi mega proyek ambisius dan berpeluang menjadi salah satu penggerak ekonomi baru wilayah Sambas sekitar atau hanya sebuah wacana ?

Johnny Famin Efendy, President Director PT FAM NEXA Indonesia,  menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus melengkapi dokumen perizinan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas. Beberapa syarat tertentu dinilai belum siap, sehingga membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

“Kami sudah bertemu dengan Kepala Dinas Investasi (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ DPMPTSP) Pak Suhendri, di Kantor Bupati Sambas. Memang ada beberapa syarat yang diminta oleh Pemkab Sambas yang masih harus kami lengkapi,” ujar Johnny, Senin (17/3).

Menurutnya, tahapan awal yang sedang dilakukan adalah mengurus Surat Keputusan (SK) terbaru di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Saat ini, izin operasional perusahaan hanya mencakup pertambangan dan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan izin agar proyek infrastruktur skala besar ini bisa berjalan sesuai rencana.

"Setelah SK Kumham selesai, kami akan langsung mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di lokasi proyek. Setelah itu, baru masuk ke tahap selanjutnya seperti tata ruang, analisis dampak lingkungan (amdal), dan proses-proses lainnya,” tambah Johnny.

Dalam pertemuan dengan Bupati Sambas dan Kepala Dinas Investasi (DPMPTSP), Johnny menyebutkan bahwa pihaknya mendapat arahan guna membenahi segala prosedur dan legalitas perizinan secara berurutan. Dia pun berseloroh bahwa anggaran proyek senilai Rp 6,6 triliun telah siap dan dalam posisi standby. Namun memang kelengkapan perizinan tetap menjadi prioritas utama.

"Kami (PT. FAM NEXA Indonesia dan Long Dragon Investment Singapura) prediksi, proyek ini bisa mulai direalisasikan pada awal April 2025, setelah Idul Fitri. Tapi semuanya bergantung pada seberapa cepat proses perizinan selesai,” katanya.

Johnny juga menambahkan bahwa proyek ini bukan hanya tentang membangun pusat perbelanjaan modern, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Sambas. Hadirnya fasilitas seperti rumah sakit internasional, kampus keperawatan, apartemen, dan perumahan skala besar diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan baru.

"Kami berkomitmen untuk membangun infrastruktur yang tidak hanya modern, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat Sambas. Semua akan kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Johnny.

Sebelumnya, anggota DPRD Kalimantan Barat sekaligus Ketua NasDem Sambas H. Subhan Nur, mempertanyakan kejelasan legalitas proyek ambisius senilai Rp6,6 triliun ini. Sebab, investasi jumbo yang ditawarkan diklaim akan digunakan membangun Citymall terintegrasi dengan hotel bintang 5, pusat medis internasional (hospital), perguruan tinggi keperawatan internasional, apartemen, serta perumahan skala besar di Kabupaten Sambas. Namun, Subhan tetap meminta masyarakat Kabupaten Sambas harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh janji-janji manis yang belum jelas kebenarannya.

"Sebagai tokoh masyarakat, saya melihat jika investasi ini benar-benar terealisasi, tentu kita menyambut baik. Tapi sampai saat ini, legalitasnya masih meragukan. Bahkan camat Sambas, tempat lokasi investasi akan dibangun mengatakan pada bulan Februari lalu, tidak ada proses pengurusan legalitas yang dilakukan hingga kini,” ungkap Subhan dalam sebuah kesempatan di Rumahnya Kabupaten Sambas beberapa Waktu lalu.

Subhan menyoroti presentasi yang telah beredar di media sosial dan Pemprov Kalbar beberapa waktu lalu. Dalam presentasi tersebut, disebutkan bahwa proyek ini akan mulai dieksekusi pada Februari 2023. Namun, hingga kini, tidak ada bukti fisik atau langkah konkret yang menunjukkan progres pembangunan.

"Saya ini mantan pengusaha, jadi saya cukup paham soal mekanisme investasi. Kalau nilainya Rp6,6 triliun lebih hampir empat kali lipat ukuran APBD Kabupaten Sambas. Jumlah sebesar itu tidak bisa hanya berupa wacana. Mana pembebasan lahannya, mana wujud fisiknya, mana legalitas kelengkapannya termasuk sosialisasi ke masyarakat di Sambas dan sekitar lokasi proyek, juga proses hal-hal lain termasuk harusnya pempus tahu dengan investasi jumbo ini ? " tanya Subhan dengan nada skeptis.

Anggota DPRD Kalbar 3 periode ini mengingatkan bahwa masyarakat Kabupaten Sambas sudah sering dikecewakan janji-janji modus investasi semacam ini.

Sebelumnya, sempat beredar kabar tentang rencana pembangunan kilang minyak terbesar di daerah tersebut, namun hingga kini tidak ada realisasinya. "Kita sering dengar cerita ‘angin-anginan’ seperti ini. Kalau kata Pak Prabowo (Presiden RI), omon-omon (janji kosong). Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar kata-kata,” tambahnya.(den)

Editor : A'an
#FAM NEXA Indonesia #subhan nur #pembangunan #City Mall Sambas #DPD Kalbar #surat izin